Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) berhasil menagih denda administratif senilai Rp2.344.965.750.000 (Rp2,34 triliun) dari 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi ilegal di kawasan hutan.
Laporan ini disampaikan dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (24/12/2025), yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin.
Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare. Dari jumlah tersebut, tahap kelima penyerahan lahan mencapai 896.969 hektare, yang terdiri atas:
- 240.575 hektare lahan bekas perkebunan sawit dari ratusan subjek hukum di enam provinsi, yang akan dikelola melalui Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Investasi Danantara (Danantara) untuk program Agrinas.
- 688.427 hektare kawasan hutan konservasi di sembilan provinsi, yang diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pemulihan ekosistem.
Burhanuddin menekankan bahwa upaya ini merupakan komitmen negara dalam melindungi hutan sebagai aset nasional dan mencegah kerugian lebih lanjut. Ia juga memproyeksikan potensi penerimaan negara pada 2026 mencapai Rp142,23 triliun dari denda administratif, dengan rincian Rp109,6 triliun dari sektor sawit dan Rp32,63 triliun dari sektor pertambangan.
Capaian ini menjadi bukti nyata penegakan hukum lingkungan yang tegas, sekaligus membuka jalan bagi pemulihan hutan Indonesia yang lebih luas dan berkelanjutan.