JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmen tegas terhadap pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang resmi ditetapkan sebesar Rp5.729.876. Kebijakan ini wajib diterapkan seluruh perusahaan mulai 1 Januari 2026, dengan ancaman sanksi bagi yang melanggar.
“Kalau di DKI Jakarta ya bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” tegas Pramono di Balai Kota Jakarta.
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 ini merupakan hasil kesepakatan intensif melalui serangkaian rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah provinsi, perwakilan buruh, dan pengusaha. Besaran baru ini mengalami kenaikan signifikan sekitar 6,17 persen atau Rp333.115 dari UMP tahun sebelumnya yang mencapai Rp5.396.761.
Pramono menjelaskan bahwa formula penetapan mengacu pada regulasi pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kondisi ekonomi pekerja, daya tahan perusahaan, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah. Proses diskusi sempat memanas akibat perbedaan aspirasi antarpihak.
“Untuk pengusaha awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5 dan naik menjadi 0,55 dan mereka bertahan di angka itu, sedangkan buruh pekerja mereka menginginkan tentunya di atas 0,9,” lanjut Pramono.
Untuk mendukung kesejahteraan pekerja, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sejumlah program pendukung, termasuk subsidi transportasi publik, bantuan pangan murah, layanan kesehatan gratis, serta kemudahan akses air minum bersih. Di sisi lain, pengusaha mendapatkan fasilitas seperti kemudahan perizinan usaha, pelayanan cepat, dan berbagai insentif fiskal guna menjaga kelangsungan bisnis.
Pramono menyatakan optimisme bahwa keputusan ini dapat diterima secara luas oleh semua stakeholder. “Alhamdulillah, sekarang ini sudah bisa diterima oleh semua pihak,” ujar Pramono.
Kenaikan UMP Jakarta 2026 ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi ibu kota di tengah dinamika nasional. Perusahaan diimbau segera menyesuaikan struktur gaji agar sesuai ketentuan baru demi menghindari sanksi dari Pemprov.
