Kasus yang menimpa nenek Elina Widjajanti di Surabaya, yang diduga terusir dari rumahnya tanpa melalui proses hukum, menyita perhatian publik dan mendapat respons langsung dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Ia menegaskan bahwa setiap sengketa kepemilikan properti wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan tindakan sepihak.
“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, apabila terjadi sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum dan semua pihak wajib menghormatinya,” tegas Eri.
Menurutnya, polemik ini bermula dari klaim kepemilikan rumah oleh satu pihak yang mengaku telah membeli properti tersebut, sementara nenek Elina menyatakan tidak pernah menjual hak miliknya. Perselisihan tersebut kemudian berkembang hingga memicu tindakan kekerasan dan pengusiran paksa.
Eri menegaskan bahwa praktik main hakim sendiri, apalagi disertai kekerasan, tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia, terlepas dari sekuat apa pun klaim kepemilikan yang dimiliki seseorang.
“Sekalipun ada pihak yang merasa memiliki bukti sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Semua konflik harus diselesaikan sesuai koridor dan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Anti Preman
Wali Kota Surabaya juga memastikan Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen mengawal penanganan kasus-kasus serupa hingga tuntas. Ia menegaskan, Pemkot tidak akan tinggal diam terhadap praktik intimidasi atau pengusiran yang merugikan warga.
“Surabaya selalu mengedepankan prinsip: yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan, berdasarkan bukti hukum. Ini bentuk konsistensi kami dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Eri.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya telah membentuk Satgas Anti Preman yang melibatkan kepolisian, TNI, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Warga diimbau untuk segera melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan premanisme agar dapat diproses sesuai hukum.
Selain itu, Pemkot Surabaya berencana menggelar pertemuan dengan berbagai suku dan organisasi kemasyarakatan (ormas) pada awal Januari 2026. Pertemuan ini bertujuan memperkuat kondusivitas kota sekaligus menegaskan bahwa setiap konflik sosial harus diselesaikan secara bermartabat dan berlandaskan hukum.
“Surabaya adalah kota dengan keberagaman suku dan agama. Persatuan dan kerukunan harus dijaga. Jangan sampai perbedaan justru dijadikan alasan untuk memecah belah masyarakat,” pungkasnya.
