Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran selama dua hari berturut-turut, 29โ30 Desember 2025, untuk menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876.
Selain menggelar aksi massa di Istana Negara dan DPR RI, buruh juga berencana menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa penetapan UMP Jakarta 2026 yang diumumkan pada 24 Desember 2025 tidak mencerminkan keberpihakan kepada pekerja.
โKami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta,โ ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu (27/12/2025).
Di Bawah KHL dan Kalah dari Daerah Penyangga
Penolakan buruh didasarkan pada sejumlah pertimbangan utama. Pertama, UMP DKI Jakarta 2026 dinilai masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp5.898.511 per bulan, dengan selisih sekitar Rp160.000.
Kedua, UMP Jakarta justru lebih rendah dibandingkan wilayah penyangga, seperti:
-
Kota Bekasi: Rp5.999.443
-
Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
-
Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
Menurut Said Iqbal, kondisi tersebut tidak masuk akal mengingat Jakarta merupakan pusat ekonomi dan lokasi kantor pusat berbagai perusahaan besar.
โTidak logis jika perusahaan-perusahaan besar dan bank internasional di kawasan Sudirman dan Kuningan memiliki upah minimum lebih rendah dibandingkan pabrik di daerah industri,โ tegasnya.
Aksi Dua Hari dan Konvoi Ribuan Buruh
Aksi demonstrasi akan digelar selama dua hari. Pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar 1.000 buruh dijadwalkan berkumpul di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB. Jumlah massa di hari pertama relatif terbatas karena bertepatan dengan libur akhir tahun.
Puncak aksi akan berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025, dengan target minimal 10.000 buruh. Massa dari Jawa Barat akan melakukan konvoi besar-besaran menggunakan 10.000 hingga 20.000 sepeda motor menuju Jakarta.
Buruh dari wilayah Pantura seperti Cirebon, Indramayu, Karawang, Purwakarta, dan Subang akan bergerak sejak malam hari, sementara massa dari Bandung Raya, Cianjur, Sukabumi, dan Bogor akan memasuki Jakarta melalui jalur Puncak.
Gugatan ke PTUN dan Ancaman Aksi Lanjutan
Selain aksi massa, KSPI memastikan akan mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang UMP 2026. Gugatan serupa juga akan diajukan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat serta sejumlah UMK dan UMP di provinsi lain.
KSPI menuntut agar UMP DKI Jakarta 2026 direvisi setara dengan KHL, yakni Rp5,89 juta per bulan, serta meminta kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2026 sebesar 2โ5 persen di atas KHL.
Said Iqbal menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak ditanggapi, gelombang aksi buruh akan berlanjut pada Januari, Februari, dan bulan-bulan berikutnya.