JAKARTA – Masyarakat kini dapat menggugat aparat penegak hukum melalui praperadilan apabila laporan pidana mereka tidak segera ditindaklanjuti. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, keterlambatan penanganan laporan ke polisi yang tidak wajar atau undue delay menjadi dasar sah untuk mengajukan praperadilan.
“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan karena itu namanya undue delay,” ujar pria yang akrab disapa Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai salah satu terobosan penting dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Sebelumnya, mekanisme praperadilan lebih terbatas pada pengujian sah atau tidaknya upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, atau penggeledahan.
Eddy menekankan bahwa praperadilan kini tidak lagi hanya berkaitan dengan upaya paksa. “Jadi, kalau kita melapor ke polisi, polisi cuek dan tidak menanggapi, maka bisa praperadilan,” tambahnya, seraya mengingatkan pentingnya perubahan ini untuk mendorong profesionalisme penyidik.
Selain undue delay , KUHAP baru juga memperluas objek praperadilan ke dua hal lain di luar upaya paksa. Pertama, terkait penangguhan atau penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. “Terkadang, suatu perkara di kepolisian ditahan tetapi di kejaksaan tidak ditahan, atau di kepolisian tidak ditahan namun di kejaksaan ditahan. Itu bisa diajukan praperadilan,” jelas Eddy.
Kedua, praperadilan dapat diajukan apabila terjadi penyitaan benda atau barang yang tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani. Ketentuan ini bertujuan melindungi hak pihak ketiga dari tindakan sewenang-wenang.
Perubahan mendasar tersebut diatur secara spesifik dalam Pasal 158 KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti rugi atau rehabilitasi, serta perluasan kewenangan atas penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah dan penyitaan barang yang tidak terkait tindak pidana.
Undang-Undang KUHAP baru ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 undang-undang tersebut, regulasi ini resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, menggantikan KUHAP lama yang telah berlaku lebih dari empat dekade.
Melalui pembaruan ini, pemerintah berharap tercipta sistem peradilan pidana yang lebih adil, cepat, serta menghormati hak asasi manusia. Masyarakat diimbau memanfaatkan mekanisme praperadilan secara bijak guna mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.