SUMSEL – Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang diduga mengalami perundungan berat oleh seniornya hingga memicu niat bunuh diri dan berujung pada pengunduran diri dari program tersebut.
Mahasiswa berinisial OM ini tidak hanya menghadapi tekanan psikologis, tetapi juga dugaan pemerasan finansial. Ia disebut terpaksa menanggung berbagai pengeluaran pribadi para senior, mulai dari biaya semester, hiburan seperti clubbing dan pesta, alat olahraga, sewa lapangan padel, pembelian sepeda dan perlengkapan klub sepeda, produk perawatan kulit, hingga kebutuhan makan dan minum sehari-hari senior.
Kasus ini mencuat setelah laporan beredar luas di media sosial dan pesan berantai, sehingga memicu perhatian publik terhadap praktik senioritas menyimpang di lingkungan pendidikan dokter spesialis.
Respons Institusi dan Sanksi Tegas
Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang bersama FK Unsri langsung melakukan investigasi internal. Direktur Utama RSMH Palembang, Siti Khalimah, menyatakan Fakultas Kedokteran Unsri telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada para pelaku.
“FK telah mengeluarkan Surat Peringatan kepada para pelaku,” tegas Siti Khalimah, Selasa (13/1).
Menurutnya, perundungan dan pemerasan tersebut terjadi antar peserta PPDS, khususnya antara senior dan junior. Jumlah pelaku belum diketahui secara pasti, namun seluruh terduga telah dipanggil dan diberikan sanksi. Beberapa di antaranya bahkan mengalami penundaan wisuda.
“Yang saya tahu ada yang tertunda wisudanya. Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi FK Unsri,” ujarnya.
Langkah lebih tegas diambil oleh Kementerian Kesehatan. Program PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di RSMH Palembang resmi dihentikan sementara sebagai respons atas kasus yang dinilai berulang.
Kepala Satuan Pengawasan Internal RSMH Palembang, Wijaya, membenarkan keputusan tersebut.
“Iya benar, dan sejak kemarin PPDS Mata FK Unsri dihentikan sementara waktu,” kata Wijaya saat dikonfirmasi, Selasa.
Wijaya menjelaskan, penghentian sementara ini bertujuan memberikan waktu dan ruang bagi FK Unsri serta RSMH untuk melakukan perbaikan sistem pembelajaran dan proses pendidikan. Kemenkes tidak menetapkan batas waktu tertentu dan akan melakukan evaluasi berdasarkan laporan perbaikan yang disampaikan.
“Pemberhentian sementara ini untuk memberikan waktu dan ruang kepada FK Unsri dan RSMH memperbaiki sistem dan proses pembelajaran PPDS. Jika sudah dinilai baik, maka program PPDS Mata bisa dibuka kembali,” jelasnya.
Proses Hukum Berjalan
Pihak kepolisian juga telah menangani kasus ini. Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, mengonfirmasi bahwa korban telah membuat laporan polisi.
“Sudah ada laporan polisi yang dibuat korban ke Polda Sumsel pada 29 Desember 2025,” kata Nandang, Rabu (7/1).
Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran yang aman, profesional, serta bebas dari perundungan dan pungutan tidak resmi. Aparat dan institusi terkait terus melakukan pendalaman guna memastikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
