JAKARTA– Pemerintah dan DPR RI berencana memperkuat pemberantasan tindak pidana bermotif ekonomi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Salah satu poin krusial dalam draf RUU ini adalah penerapan dua mekanisme perampasan aset, termasuk model non-conviction based forfeiture yang memungkinkan penyitaan harta tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, dalam paparan naskah akademik RUU kepada anggota Komisi III DPR RI pada Kamis, 15 Januari 2026.
Bayu menjelaskan, RUU Perampasan Aset mengadopsi dua konsep utama. Pertama, conviction based forfeiture , yakni perampasan aset yang dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
“Sementara itu, non-conviction based forfeiture menjadi terobosan baru karena memungkinkan perampasan aset meskipun pelaku belum atau tidak dapat diproses secara pidana, sepanjang memenuhi syarat dan kriteria yang ketat,” ujar Bayu.
Ia menambahkan, konsep conviction based forfeiture sejatinya sudah dikenal dalam sistem hukum Indonesia, namun pengaturannya masih tersebar di berbagai undang-undang dan belum terintegrasi secara komprehensif.
“Untuk non-conviction based forfeiture, Indonesia selama ini belum memiliki pengaturan yang menyeluruh. Ini akan menjadi fokus utama dalam RUU Perampasan Aset,” katanya.
Dalam draf RUU tersebut, perampasan aset tanpa putusan pidana akan diatur melalui prosedur hukum acara khusus. Mekanisme ini dapat diterapkan dalam beberapa kondisi, antara lain:
Tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, menderita sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui;
- Perkara pidana tidak dapat disidangkan
- Terdakwa telah diputus bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap, namun kemudian ditemukan aset lain yang berasal dari tindak pidana dan belum dirampas.
- Selain itu, mekanisme non-conviction based forfeiture hanya berlaku untuk aset dengan nilai minimal Rp1 miliar.
Inisiatif ini diharapkan menjadi instrumen efektif bagi negara untuk memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi, narkotika, dan kejahatan ekonomi lainnya, di mana pelaku kerap menyembunyikan atau mengalihkan aset sebelum proses pidana selesai.
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi sorotan publik karena dinilai strategis dalam meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara serta memperkuat efek jera bagi pelaku kejahatan. Komisi III DPR RI bersama pemerintah terus menyempurnakan draf RUU agar selaras dengan prinsip hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kebutuhan penegakan hukum yang cepat serta tepat sasaran.