Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyita sekitar 1.000 ton beras ilegal dalam inspeksi mendadak di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Senin (19/1/2026). Ribuan ton beras tersebut diketahui diangkut menggunakan enam kapal dari Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Pinang tanpa melalui prosedur karantina dan kepabeanan yang diwajibkan oleh negara.
Temuan itu memicu kemarahan Mentan Amran. Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa, mengingat Indonesia saat ini telah mencapai swasembada beras dengan stok nasional melampaui 3 juta ton.
Pola Distribusi Dinilai Janggal
Dari hasil penindakan, aparat mengamankan total 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton di antaranya masih tersimpan di gudang Bea Cukai. Beras tersebut berasal dari FTZ Tanjung Pinang—wilayah yang secara faktual bukan sentra produksi padi.
Keanehan semakin mencolok karena tujuan distribusi beras justru mengarah ke daerah-daerah sentra produksi dan surplus, seperti Palembang dan Riau.
“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini jelas tidak masuk akal dan harus diusut sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti di pelaku lapangan saja,” tegas Amran.
Selain beras, petugas juga menyita gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih yang seluruhnya tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui pintu pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang.
Ancaman Serius bagi Kedaulatan Pangan
Mentan menegaskan praktik penyelundupan ini merupakan ancaman nyata terhadap kedaulatan pangan nasional dan keberlangsungan hidup 115 juta petani Indonesia.
“Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton. Tapi masih ada pihak-pihak yang nekat memasukkan beras secara ilegal. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Data Kementerian Pertanian mencatat, stok awal beras nasional pada 2026 mencapai 12,529 juta ton, meningkat 203 persen dalam dua tahun terakhir. Produksi beras nasional sepanjang 2025 tercatat 34,71 juta ton, dengan surplus 3,52 juta ton, sehingga Indonesia tidak melakukan impor beras konsumsi sepanjang tahun tersebut.
Proses Hukum Dipercepat
Mentan memastikan penanganan kasus ini akan melibatkan Satgas Mabes Polri, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, serta Karantina, sesuai arahan Presiden untuk menindak tegas kejahatan pangan. Barang bukti akan diproses sesuai ketentuan hukum, dengan sebagian dilelang dan komoditas berisiko tinggi dimusnahkan.
Kasus ini menjadi salah satu penindakan terbesar setelah sebelumnya aparat menyita 40,4 ton beras ilegal di Batam dan 250 ton di Sabang, Aceh, pada November 2025.