Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Pati Sudewo diduga melakukan pemerasan terkait praktik jual-beli jabatan perangkat desa. Dalam skema tersebut, Sudewo mematok tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa (caperdes).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati berencana membuka pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Berdasarkan data, terdapat sekitar 601 posisi perangkat desa yang kosong.
“Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan oleh SDW untuk melakukan pemerasan dengan modus jual-beli jabatan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dibahas Sejak November 2025
Menurut Asep, rencana pengisian jabatan tersebut telah dibahas Sudewo bersama tim suksesnya sejak November 2025. Sudewo kemudian memerintahkan orang-orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para caperdes.
Pada tingkat kecamatan, ditunjuk sejumlah kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai koordinator kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8. Dua di antaranya adalah Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.
Keduanya menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa.
Tarif Dimark-up dan Disertai Ancaman
KPK mengungkap, Sudewo awalnya menetapkan tarif Rp 125 juta hingga Rp 150 juta per caperdes. Namun, angka tersebut kemudian dinaikkan menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta oleh para koordinator di lapangan.
“Berdasarkan arahan SDW, tarif tersebut ditetapkan untuk setiap caperdes yang mendaftar, dan besaran itu telah dimark-up,” jelas Asep.
Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang diduga disertai ancaman. Para caperdes disebut diwajibkan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Jika menolak, mereka diancam tidak akan mendapat kesempatan karena formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Empat Tersangka Ditahan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka dan seluruhnya telah ditahan di Rumah Tahanan KPK. Mereka adalah:
-
Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030;
-
Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
-
Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken;
-
Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
