JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sistematis terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Praktik tersebut diduga melibatkan pungutan paksa terhadap calon perangkat desa dengan tarif tinggi, mencapai ratusan juta rupiah per jabatan.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai Rp2,6 miliar. Uang tersebut dikumpulkan dari delapan desa di wilayah Kecamatan Jaken dan diduga merupakan hasil pemerasan.
Penyidik KPK juga mengamankan rekaman video dan foto yang memperlihatkan proses penyerahan uang dengan kemasan tidak lazim. Uang disimpan dalam tiga karung berwarna hijau, putih, dan kuning, yang diserahkan oleh seorang perempuan kepada seorang pria di dalam mobil. Karung-karung tersebut berisi berbagai kantong plastik serta goodie bag yang penuh dengan gepokan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Nominal uang dalam setiap karung bervariasi, antara lain Rp100 juta, Rp916 juta, Rp147 juta, hingga Rp40 juta. Meski demikian, rincian total keseluruhan masih terus diverifikasi oleh penyidik.
Dana tersebut diduga dikumpulkan secara terkoordinasi oleh JAN selaku Kepala Desa Sukorukun bersama pihak-pihak terkait lainnya. Selanjutnya, uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada YON selaku Kepala Desa Karangowo sebelum akhirnya diteruskan kepada Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa barang bukti yang diamankan berkaitan langsung dengan perkara ini.
“Betul, itu barang bukti kasus Pati semuanya. Diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (22/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni kepala desa yang diduga berperan sebagai pengumpul dana.
Penyitaan uang dalam bentuk karung dan plastik tersebut memperkuat dugaan adanya alur pemerasan yang terstruktur. Praktik ini dinilai merusak integritas proses seleksi jabatan publik di tingkat desa serta mencerminkan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah.
Saat ini, penyidik KPK masih mendalami alur dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan potensi pengembangan perkara. Para tersangka telah ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah agar tidak menjadikan jabatan publik sebagai komoditas demi kepentingan pribadi.
