JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk mengungkap praktik penyimpangan yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 12.52 WIB pada Jumat (23/1/2026). Saat ditemui awak media sebelum memasuki ruang pemeriksaan, ia menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan tersangka utama.
“Ya, di surat undangannya terkait dengan kuota haji, tentang tersangka Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu,” kata Dito kepada jurnalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Politikus muda Partai Golkar itu menegaskan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum sebagai warga negara Indonesia.
“Iya, sebagai warga negara saya wajib patuh hukum. Patuh hukum, jadi ya hadir,” ujarnya.
Dito juga berjanji akan memberikan pembaruan setelah proses pemeriksaan selesai. Ia mengaku tidak melakukan persiapan khusus menjelang pemanggilan tersebut.
“Pasti saya update. Tidak ada persiapan apa-apa,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari pengumuman KPK pada 9 Agustus 2025 yang menyatakan telah memulai penyidikan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan perkiraan awal kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, KPK juga melarang tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga individu yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang pernah menjabat staf khusus di era Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Penyidikan semakin intensif ketika pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), atas dugaan keterlibatan dalam korupsi kuota haji.
Selain ditangani KPK, kasus ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait distribusi kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
Menurut Pansus, Kemenag membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian dengan skema 50:50 ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Penyelidikan KPK terhadap kasus ini masih terus berlanjut dengan potensi pemanggilan saksi-saksi lain guna memperkuat alat bukti. Dugaan korupsi kuota haji tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas penyelenggaraan ibadah suci bagi umat Islam di Indonesia.
