JAKARTA – Warga binaan berinisial SAK (38) ditemukan tewas tergantung di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis sore, 22 Januari 2026, dan diduga kuat merupakan kasus bunuh diri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengonfirmasi temuan tersebut kepada wartawan pada Jumat (23/1/2026).
“Benar terjadi seorang warga binaan berinisial SAK (38) ditemukan meninggal dunia, diduga bunuh diri dengan cara gantung diri di Rutan Kelas I Cipinang,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan awal, korban ditemukan dalam kondisi tergantung di pintu teralis besi pada area akses tangga Gedung RA Koesnoen. SAK diketahui tengah menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada leher korban ditemukan luka bekas ikatan. Petugas juga menyita barang bukti berupa kain yang dilinting dan diikat menyerupai tali.
Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 16.30 WIB, saat lonceng steril dibunyikan sebagai tanda seluruh warga binaan harus kembali ke blok masing-masing. Alarm blok kembali berbunyi pada pukul 17.00 WIB, namun petugas mendapati SAK tidak berada di dalam selnya.
Petugas Rutan kemudian berkoordinasi dengan sejumlah warga binaan untuk melakukan penyisiran di sekitar gedung. Pada pukul 18.02 WIB, SAK ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, tergantung di lokasi tersebut.
“Jenazah telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini peristiwa tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Polres Metro Jakarta Timur,” tambah Budi Hermanto.
Insiden ini menimbulkan kegemparan di lingkungan Rutan Cipinang. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap motif di balik dugaan bunuh diri tersebut, termasuk kemungkinan adanya tekanan psikologis selama korban menjalani proses hukum.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil autopsi serta penyelidikan resmi lebih lanjut.
