JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Prana Putra Sohe, mengecam keras dugaan pencabulan yang menimpa 16 siswa di SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Pelaku diduga merupakan wali kelas korban, dan kasus ini dinilai sebagai pelanggaran berat yang mengancam rasa aman anak di sekolah.
Peristiwa ini mengungkap celah besar dalam sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman justru berubah menjadi arena kekerasan seksual, menurut Prana. Ia menyoroti kerentanan anak-anak sebagai sasaran utama kejahatan semacam ini, terutama ketika pelaku adalah figur otoritas seperti guru.
“Tindakan ini adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Pelaku harus segera diproses secara hukum, dipecat dari institusi pendidikan, dan dihukum setimpal,” tegas Prana di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Prana menekankan bahwa kejahatan ini bukan hanya pidana biasa, melainkan pelanggaran berlapis karena melibatkan penyalahgunaan wewenang dan pengkhianatan kepercayaan masyarakat. Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, wajib menjamin kebebasan anak dari segala bentuk kekerasan. Konvensi tersebut menuntut regulasi kuat, kebijakan efektif, dan penegakan hukum yang memihak korban.
“Ini bukan sekadar kasus pidana biasa. Negara punya kewajiban konstitusional dan internasional untuk memastikan anak-anak terlindungi. Jika kejahatan terjadi di sekolah, maka negara harus hadir secara penuh, bukan setengah-setengah,” ujarnya.
Ia mendesak aparat hukum untuk menyelidiki secara mendalam, tidak hanya fokus pada pelaku utama. Penyelidikan harus mencakup potensi pembiaran, kelalaian pengawasan, atau kegagalan mekanisme perlindungan di sekolah untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
“Saya minta penyelidikan tidak berhenti pada pelaku semata. Harus ditelusuri apakah ada pembiaran atau kelalaian institusional. Jangan sampai sistem yang lemah kembali melahirkan korban baru,” tegasnya.
Selain itu, Prana menuntut pemulihan korban yang mengutamakan prinsip kepentingan terbaik anak. Pemerintah daerah dan instansi terkait harus menyediakan dukungan psikologis, medis, dan sosial jangka panjang yang ramah anak.
“Anak-anak korban tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Pemulihan mereka adalah tanggung jawab negara. Pendampingan harus komprehensif, ramah anak, dan berorientasi pada masa depan mereka,” pungkas Prana.
Kasus ini menjadi pengingat mendesak bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan di sekolah dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak dari kekerasan seksual. Masyarakat diimbau melaporkan dugaan serupa guna mendukung penegakan hukum yang lebih baik.
