Belakangan ini, istilah surrogate mother atau ibu pengganti (sewa rahim) kembali menjadi topik hangat di media sosial Indonesia. Diskusi ini meledak setelah penyanyi Amerika Meghan Trainor mengumumkan kelahiran anak ketiganya, Mikey Moon Trainor, pada 18 Januari 2026 melalui metode surrogacy atau ibu pengganti.
Banyak netizen Indonesia yang ramai membahasnya di X (Twitter), TikTok, dan Instagram, mulai dari dukungan hingga perdebatan sengit soal etika, hukum, dan risiko kesehatan.
Apa Itu Surrogate Mother?
Surrogate mother adalah seorang wanita yang mengandung dan melahirkan bayi untuk pasangan lain (intended parents) yang tidak bisa memiliki anak secara alami. Ada dua jenis utama:
- Gestational surrogacy (paling umum): Sel telur dan sperma dari pasangan atau donor ditanamkan ke rahim ibu pengganti melalui prosedur IVF (bayi tabung). Bayi tidak memiliki hubungan genetik dengan ibu pengganti.
- Traditional surrogacy: Ibu pengganti menggunakan sel telurnya sendiri, sehingga bayi memiliki hubungan genetik dengannya (jarang dilakukan karena lebih rumit secara hukum dan emosional).
Proses ini biasanya melibatkan kontrak legal, pemeriksaan medis ketat, dan kompensasi finansial bagi ibu pengganti.
Mengapa Ramai Dibicarakan Sekarang?
Kelahiran anak Meghan Trainor menjadi pemicu utama. Meghan dan suaminya, Daryl Sabara, sudah punya dua anak sebelumnya, tapi memilih surrogacy untuk anak ketiga karena alasan kesehatan dan rekomendasi dokter.
Meghan menulis di Instagram bahwa pengalaman ini penuh rasa syukur dan terhubung dengan ibu pengganti.
Di Indonesia, topik ini langsung viral karena banyak selebritas Hollywood seperti Kim Kardashian, Paris Hilton, dan Naomi Campbell juga menggunakan metode ini.
Netizen Indonesia ramai dengan komentar pro-kontra. Ada yang bilang ini solusi bagus untuk pasangan infertil, tapi banyak juga yang mengkritik sebagai bentuk eksploitasi tubuh perempuan, terutama jika ibu pengganti dari kalangan ekonomi bawah.
Beberapa studi menyebut ibu pengganti berisiko lebih tinggi mengalami gangguan mental pasca-melahirkan.
Hukum di Indonesia: Dilarang Keras!
Di Indonesia, praktik surrogate mother ilegal dan dilarang oleh undang-undang. Berdasarkan:
- UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (menggantikan UU Kesehatan lama): Kehamilan di luar cara alamiah hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami-istri sah, dan embrio harus dari sel telur dan sperma pasangan itu sendiri, ditanamkan ke rahim istri.
- Fatwa MUI: Surogasi dianggap haram karena melibatkan “pencampuran nasab” dan eksploitasi.
- Jika dilakukan, anak tidak diakui secara hukum sebagai anak pasangan yang memesan, dan bisa ada sanksi pidana.
Meski dilarang, beberapa orang Indonesia dikabarkan melakukan surrogacy di luar negeri (misalnya di Amerika atau Ukraina), tapi tetap tidak diakui di Indonesia.
