JAKARTA – Harga emas Antam kembali mencatat penguatan pada Sabtu (24/1/2026) dengan kenaikan Rp7.000 sehingga dibanderol Rp2.887.000 per gram, menandai tren positif di pasar logam mulia domestik.
Kenaikan harga emas Antam tersebut terpantau dari laman resmi Logam Mulia, yang sebelumnya berada di level Rp2.880.000 per gram dan kini bergerak naik seiring minat investor yang tetap solid.
Sejalan dengan harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan Antam juga ikut meningkat Rp7.000 menjadi Rp2.722.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.715.000.
Setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh Pasal 22 pada transaksi buyback emas tersebut dipotong langsung dari total nilai jual kembali yang diterima konsumen.
Berikut rincian harga emas batangan Antam pada Sabtu (24/1/2026):
- Emas 0,5 gram: Rp1.493.500.
- Emas 1 gram: Rp2.887.000.
- Emas 2 gram: Rp5.714.000.
- Emas 3 gram: Rp8.546.000.
- Emas 5 gram: Rp14.210.000.
- Emas 10 gram: Rp28.365.000.
- Emas 25 gram: Rp70.787.000.
- Emas 50 gram: Rp141.495.000.
- Emas 100 gram: Rp282.912.000.
- Emas 250 gram: Rp707.015.000.
- Emas 500 gram: Rp1.413.820.000.
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.827.600.000.
Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai bagian dari ketentuan perpajakan yang berlaku.***