JAKARTA – Manajemen PT Indonesia Air Transport (IAT) memastikan seluruh korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 PK-THT yang jatuh di kawasan pegunungan Bulusaraung, Sulawesi Selatan, pada 17 Januari 2026.
Direktur Utama IAT Adi Tri Wibowo menyatakan proses pencairan asuransi akan ditangani pihak penjamin dan menegaskan seluruh korban dilindungi asuransi jiwa.
“Nanti akan kami selesaikan, dari pihak asuransi akan menyelesaikan. Ada, intinya (asuransi jiwa),” ujar Adi usai konferensi pers penutupan operasi SAR di Kantor Basarnas Makassar, Jumat malam, 23 Januari 2026.
Adi menolak membeberkan nilai santunan yang diterima keluarga 10 korban meninggal dunia dengan alasan nominal tersebut merupakan hak privat keluarga.
“Tidak bisa kami laporkan, dan akan kami tetap (memberikan). Mereka punya hak untuk asuransi itu,” ucapnya.
Pasca insiden, IAT akan melakukan evaluasi menyeluruh pada aspek manajerial dan teknis operasional sebagai respons atas kejadian yang menjadi perhatian serius perusahaan.
“Kami selalu melakukan investigasi ke dalam (internal) dan untuk program berikutnya akan kami selalu perhatikan. Khususnya health safety (keselamatan jiwa),” katanya.
Seiring penutupan operasi pencarian dan pertolongan, Adi menyampaikan apresiasi kepada Basarnas, TNI, Polri, dan relawan atas keterlibatan aktif dalam proses evakuasi.
“Alhamdulillah, tadi telah dinyatakan 10 korban sudah ditemukan, dan kami berharap dari hasil DVI nanti akan cocok dan bisa diserahkan kepada pihak keluarga. Dan ada tiga yang telah kami kirim ke pihak keluarga, ke Jakarta,” ujarnya.
Perusahaan juga memastikan pendampingan berkelanjutan bagi keluarga korban hingga proses identifikasi tuntas dan pemulangan jenazah ke daerah masing-masing selesai.
“Kami bantu semuanya, hingga sampai ke rumah, dan kami berduka cita dan mendoakan seluruh korban, diampuni dosanya. Serta mendapatkan rahmat dan husnul khatimah, sebagai syahid, karena mereka bekerja untuk keluarga,” ucap Adi.***
