PT Indonesia Air Transport (IAT) menegaskan komitmennya untuk memenuhi seluruh hak asuransi bagi 10 korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 bernomor registrasi PK-THT yang jatuh di kawasan Pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Kepastian tersebut disampaikan Direktur Utama PT IAT, Adi Tri Wibowo, usai konferensi pers penutupan operasi pencarian dan pertolongan (SAR) di Kantor Basarnas Kelas A Makassar, Jumat malam (23/1/2026).
Pesawat yang mengalami kecelakaan pada 17 Januari 2026 itu membawa tujuh kru dan tiga penumpang yang merupakan pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pendampingan Penuh bagi Keluarga Korban
“Para korban tetap memiliki hak untuk mendapatkan asuransi dan itu menjadi tanggung jawab kami. Seluruh prosesnya akan kami kawal hingga tuntas,” ujar Adi.
Meski tidak mengungkapkan besaran santunan yang akan diterima, Adi menegaskan IAT berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga memberikan pendampingan menyeluruh kepada keluarga korban, mulai dari proses pengambilan sampel ante mortem, identifikasi korban, hingga pemulangan dan pengantaran jenazah ke daerah asal.
“Kami mendampingi seluruh proses, termasuk pengantaran jenazah hingga ke alamat keluarga masing-masing,” tambahnya.
Hingga saat ini, tiga korban telah berhasil diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri, yakni pramugari Florencia Lolita Wibisono, pegawai KKP Deden Maulana, serta pramugari Esther Aprilita Binarsit Sianipar.
Sebagai ASN, ahli waris Deden Maulana juga telah menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT) dari PT TASPEN pada Kamis (22/1/2026).
Klarifikasi Kondisi Pesawat dan Investigasi Internal
Menanggapi isu yang berkembang, Adi membantah dugaan bahwa pesawat mengalami gangguan teknis serius sebelum terbang. Ia menjelaskan adanya kendala pada Kamis (15/1) yang telah berhasil diatasi sehari kemudian.
“Kondisi tersebut sudah kami tangani. Pesawat dinyatakan layak dan dapat terbang normal ke Semarang, Yogyakarta, hingga Makassar,” jelasnya.
Pesawat ATR 42-500 buatan tahun 2000 tersebut merupakan pesawat charter yang disewa KKP untuk menjalankan misi pengawasan sumber daya kelautan. Meski demikian, IAT memastikan tetap melakukan investigasi internal secara menyeluruh guna mengevaluasi seluruh aspek keselamatan.
“Masukan dan temuan dari investigasi akan menjadi perhatian serius kami untuk meningkatkan standar keselamatan penerbangan ke depan,” tegas Adi.
Di sisi lain, pengamat hukum penerbangan Columbanus Priaardanto mengingatkan agar keluarga korban memperoleh pendampingan hukum resmi sesuai Undang-Undang Penerbangan, guna memastikan seluruh hak ahli waris terpenuhi secara adil dan transparan.
