JAKARTA – Tren penyalahgunaan gas tawa atau nitrous oxide (N₂O) sebagai bahan hiburan semakin marak di kalangan masyarakat, terutama remaja dan anak muda. Fenomena ini ramai dibahas di media sosial. Gas yang sebenarnya memiliki manfaat medis tersebut kini menjadi sorotan karena risiko kesehatannya yang fatal jika disalahgunakan.
Nitrous oxide umumnya dikenal sebagai agen anestesi dalam prosedur medis untuk mengurangi rasa sakit berat, misalnya pada pasien kanker. Di sektor kuliner, gas ini juga digunakan secara sah sebagai propelan dalam tabung whipped cream untuk membuat krim kocok pada kue dan hidangan penutup.
Namun, sebagian orang justru menghirup gas ini secara langsung untuk mencari efek euforia, tawa tak terkendali, dan sensasi “high” sementara. Padahal, penggunaan rekreasional seperti ini berpotensi menimbulkan dampak buruk yang serius hingga mengancam nyawa.
Berikut 5 fakta Penting Seputar Gas Tawa :
1. Berisiko Menyebabkan Henti Jantung
Penggunaan yang tidak tepat dapat mengganggu sistem kardiovaskular secara signifikan. Gas ini dapat memicu rangsangan berlebih yang menekan otot jantung (miokardium) dan menyempitkan pembuluh darah, sehingga meningkatkan kemungkinan terjadinya henti jantung mendadak.
2. Menimbulkan Sensasi Mati Rasa di Tubuh
Saat dihirup, nitrous oxide cepat masuk ke aliran darah melalui paru-paru dan mencapai otak. Di sana, gas ini memengaruhi reseptor NMDA dan GABA, menyebabkan efek mengantuk, disosiasi, serta perasaan tenang berlebihan. Selain itu, gas ini memicu pelepasan opioid endogen yang memblokir sinyal nyeri, disertai lonjakan dopamin yang menimbulkan euforia dan dorongan tertawa berlebihan.
3. Masih Dijual Bebas dalam Bentuk Produk Kuliner
Meski berbahaya jika disalahgunakan, nitrous oxide relatif mudah didapatkan karena terkandung dalam tabung whipped cream yang beredar secara legal di pasaran. Produk semacam ini dikategorikan sebagai bahan makanan, sehingga belum ada pembatasan ketat bagi masyarakat umum untuk membelinya.
4. Belum Masuk Golongan Narkotika di Indonesia
Hingga saat ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengklasifikasikan nitrous oxide sebagai obat keras yang hanya boleh digunakan untuk keperluan industri dan medis. Gas ini belum dikategorikan sebagai narkotika atau psikotropika, meskipun potensi penyalahgunaannya semakin tinggi dan menjadi perhatian pihak berwenang.
5. Belanda Telah Memberlakukan Larangan Total untuk Rekreasi
Sejumlah negara telah mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan gas tawa. Di Belanda, misalnya, pemerintah melarang penggunaan nitrous oxide untuk tujuan rekreasional sejak awal 2023. Menteri Kesehatan Belanda, Marten van Ooijen, menyatakan bahwa pelarangan tersebut disertai program sosialisasi intensif ke sekolah-sekolah dan kelompok anak muda yang rentan.
Meskipun belum digolongkan sebagai narkotika dan masih tersedia secara bebas dalam bentuk produk kuliner, penggunaan gas tawa untuk hiburan tetap sangat tidak dianjurkan. Risiko kesehatan, mulai dari kerusakan saraf, kekurangan vitamin B12, hingga kematian mendadak akibat overdosis atau komplikasi jantung, harus menjadi peringatan serius bagi masyarakat.
Pihak berwenang terus mengawasi tren ini, termasuk varian seperti “whip pink” yang belakangan viral. Masyarakat diimbau untuk tidak tergoda efek sesaat dan lebih memprioritaskan kesehatan dengan menghindari penyalahgunaan zat ini. (Mohammad Rafatta Umar)


