JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pembatasan penggunaan gadget dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk menekan maraknya kasus child grooming di Indonesia. Usulan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI yang digelar pada Senin (2/2/2026).
Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal, Putu Elvina, menyampaikan bahwa praktik child grooming semakin mengkhawatirkan karena banyak terjadi melalui perangkat digital yang mudah diakses anak-anak.
“Child grooming di beberapa negara itu diatasi dengan pembatasan gadget,” kata Elvina.
Ia menjelaskan, sejumlah negara telah lebih dulu mengambil langkah tegas dalam membatasi akses anak terhadap perangkat digital sebagai bagian dari upaya perlindungan. Salah satu contoh yang disorot adalah kebijakan pemerintah Australia yang dinilai cukup efektif dalam menekan kasus serupa.
Menurut Elvina, Indonesia belum memiliki kebijakan pembatasan gadget yang terstruktur dan berbasis regulasi nasional. Padahal, tanpa intervensi yang jelas, risiko anak menjadi korban eksploitasi daring dinilai akan terus meningkat.
Komnas HAM memandang bahwa edukasi digital saja tidak cukup untuk melindungi anak dari ancaman kejahatan seksual berbasis teknologi. Karena itu, diperlukan aturan hukum yang mampu mengendalikan penggunaan gadget oleh anak, terutama dalam mengakses ruang digital yang rawan disalahgunakan pelaku kejahatan.
“Jadi kalau kemudian kita ingin memutus rantai, selain edukasi terkait penggunaan gadget sehingga anak-anak tidak menjadi korban grooming, tapi pembatasan itu perlu dilakukan secara regulasi,” ujarnya.
Komnas HAM menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang untuk mengkaji kemungkinan penyusunan regulasi khusus. Aturan tersebut diharapkan mampu menyeimbangkan antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan hak anak dari ancaman eksploitasi seksual daring.
Isu child grooming sendiri menjadi perhatian serius karena pelaku umumnya memanfaatkan media sosial, gim daring, hingga aplikasi percakapan untuk mendekati dan memanipulasi korban yang masih di bawah umur. Tanpa pengawasan dan pembatasan yang memadai, ruang digital dapat menjadi celah besar bagi terjadinya kejahatan terhadap anak.