BEKASI – Penemuan tumpukan cacahan kertas berwarna merah dan biru yang diduga potongan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ternyata berasal dari proses pemusnahan resmi Bank Indonesia (BI). Uang tersebut merupakan cetakan lama yang sudah tidak layak edar.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengonfirmasi hal tersebut setelah berkoordinasi dengan pihak BI. “Uang lama dari BI. Iya, dimusnahkan BI,” kata Sumarni saat dihubungi, Kamis (5/2/2026).
Menurut Sumarni, cacahan tersebut seharusnya dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sesuai prosedur.
Namun, pihak rekanan yang disewa BI untuk menangani pembuangan limbah tersebut justru membuangnya ke TPS ilegal di Kampung Serang, RT 002/006, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu.
“Seharusnya dibuang ke Bantargebang, tapi pihak yang dipekerjakan untuk membuang malah membuangnya ke lokasi kemarin,” ujarnya.
Polisi masih mendalami motif pembuangan yang tidak sesuai prosedur tersebut dan terus berkoordinasi dengan BI untuk penanganan lebih lanjut.
Temuan ini awalnya viral di media sosial setelah warga menemukan karung-karung berisi potongan kertas tersebut bercampur sampah dan tanah urukan.
Pemilik Lahan Mengaku Tak Tahu Isi
Pemilik lahan TPS liar, Santo (65), mengaku tidak mengetahui isi karung-karung yang dibuang di lahannya. Ia memanfaatkan material tersebut sebagai urukan untuk meratakan lahan yang digunakan sebagai tempat pemilahan sampah.
“Awalnya saya memang butuh urukan. Kalau harus pakai biaya sendiri, saya tidak kuat. Jadi waktu ada yang buang, dimanfaatkan saja. Saya tidak tahu kalau itu potongan uang,” kata Santo, seperti dilansir Antara.
Santo menjelaskan, pembuangan dilakukan oleh seseorang berinisial KS menggunakan mobil dump truck. Proses itu berlangsung sporadis selama sekitar enam bulan terakhir dan tidak dilakukan setiap hari.
DLH: TPS Liar Sudah Pernah Ditindak
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menyatakan TPS liar tersebut telah beberapa kali ditangani sebelumnya, termasuk penutupan sementara, pemasangan spanduk peringatan, dan pengiriman surat teguran.
Juru bicara DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan lanjutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penanganan permanen lokasi tersebut.
“Jauh hari sebelum temuan ini, lokasi TPS liar di Desa Taman Rahayu itu sudah pernah kami tindak, berupa penutupan, pemasangan spanduk, pengiriman surat, dan lain-lain,” jelas Dedi.
Kunjungan terakhir DLH ke lokasi pada Jumat (30/1/2026) bersama tim Gakkum KLHK awalnya untuk menindaklanjuti laporan dugaan pembuangan limbah medis. Namun setelah pemeriksaan, tidak ditemukan limbah medis seperti perban bekas atau selang infus. Yang ditemukan dalam bungkusan plastik kuning justru sampah organik.
Saat menyisir area lebih lanjut, tim menemukan cacahan kertas berwarna mencolok yang kemudian teridentifikasi sebagai limbah pemusnahan uang BI.
Kasus ini menyoroti potensi pelanggaran prosedur pembuangan limbah khusus oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan otoritas terkait. Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap TPS ilegal di wilayah perkotaan. Penyelidikan polisi dan koordinasi dengan BI masih berlangsung untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan tidak resmi tersebut.