JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kasus ini terungkap menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pada Rabu, 4 Februari 2026, di Jakarta dan Lampung.
Dari 17 orang yang diamankan dalam OTT, penyidik KPK kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan enam tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Lima di antaranya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Tersangka yang ditahan meliputi tiga pejabat DJBC: Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan atau P2 DJBC periode 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan atau Kasubdit Intel P2 DJBC), serta Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC). Selain itu, tiga pihak swasta dari PT Bluray (atau Blueray) juga ditetapkan tersangka, yaitu Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Bluray) dan Deddy Kurniawan (Manajer Operasional PT Bluray).
Satu tersangka yang masih buron adalah John Field (JF), pemilik PT Bluray. Ia berhasil meloloskan diri saat tim KPK hendak melakukan penangkapan dalam OTT. KPK berencana segera mengajukan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap JF melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Modus perkara bermula dari permufakatan jahat pada Oktober 2025. Para tersangka dari kalangan swasta dan oknum pejabat Bea Cukai diduga mengatur jalur importasi khusus agar barang-barang tertentu—termasuk yang diduga palsu, KW, atau ilegal—bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan ketat. Hal ini memungkinkan kelancaran proses impor dengan imbalan suap dan gratifikasi.
KPK juga mengamankan barang bukti bernilai total Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai dan emas sekitar 5,3 kg, yang disita dari berbagai lokasi seperti rumah pejabat dan kantor swasta terkait.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor perdagangan internasional dan pengawasan impor, yang berpotensi merugikan negara melalui hilangnya penerimaan pajak dan bea masuk. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat.
