Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Rizal, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/2/2026), diketahui baru delapan hari dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Rizal resmi dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026. Namun, dalam kasus OTT tersebut, status hukum Rizal terkait dengan jabatan sebelumnya, yakni sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, posisi yang ia emban hingga Januari 2026.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap 17 orang dan setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, menetapkan enam orang sebagai tersangka.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/2) malam.
KPK menyebut Rizal sebagai tersangka dengan inisial RZL, yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) pada periode 2024 hingga Januari 2026.
Enam Tersangka dari Internal dan Swasta
Selain Rizal, KPK juga menetapkan dua pejabat internal Bea Cukai lainnya sebagai tersangka, yakni:
-
Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC;
-
Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara dari pihak swasta, tersangka berasal dari lingkungan PT Blueray, yaitu:
-
John Field, pemilik PT Blueray;
-
Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR;
-
Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT BR.
KPK Sita Barang Bukti Rp40,5 Miliar
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Rizal, Orlando, dan pemilik PT Blueray, KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp40,5 miliar.
“Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana ini dari berbagai lokasi, dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar,” jelas Asep.
Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi:
-
Uang tunai rupiah sebesar Rp1,89 miliar;
-
Uang tunai dolar AS sebesar US$182.900;
-
Uang tunai dolar Singapura sebesar Sin$1,48 juta.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara dugaan korupsi di sektor kepabeanan dan kembali menyoroti tantangan integritas di lembaga yang berperan strategis dalam penerimaan negara.
