JAKARTA – Pemerintah segera memberlakukan skema biaya baku untuk pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang selama ini dikeluhkan oleh pelaku usaha kecil, terutama apotek skala UMKM.
Kebijakan ini merupakan langkah konkret Kementerian Keuangan dalam mengatasi tingginya tarif konsultansi yang dianggap memberatkan pengusaha kecil di sektor kesehatan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, keputusan tersebut akan segera diwujudkan dalam waktu dekat.
“Oke, clear. Nanti ada, akhir Februari akan keluar pola pembiayaan standar dari pemerintah,” ujar Purbaya saat menghadiri Sidang Terbuka Satgas Debottlenecking di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Langkah ini merupakan jawaban atas laporan dari Gerakan Apoteker-Pemilik Apotek Independen (GAPAI) yang menyoroti belum adanya pedoman resmi terkait tarif konsultan SLF.
GAPAI mengungkapkan, koordinasi dengan Kementerian PUPR telah dilakukan agar aturan batas maksimal biaya konsultasi segera diterbitkan.
Perwakilan GAPAI, Ilham, menjelaskan pihaknya mendorong adanya regulasi yang mampu menekan biaya sertifikasi bagi pelaku UMKM.
“Kita nanti akan dorong Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan sebenarnya sudah setuju mereka akan mengeluarkan PM dan Surat Edaran. Jadi akan menentukan ceiling antara biaya konsultasi,” ujarnya.
Ia mencontohkan beban biaya yang harus ditanggung apotek kecil dengan luas bangunan 5 x 8 meter mencapai Rp30 juta.
“Nah ini artinya bikin mahal Pak Menteri. Nah untuk UMKM kita ingin menetapkan ini satu batas ceiling tertentu saja,” tambah Ilham.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan keadilan pembiayaan dan penyederhanaan prosedur bagi pelaku usaha kecil tetap berlangsung, sekalipun pihak Kementerian PUPR belum hadir dalam rapat koordinasi.
“Kalau keterlaluan tinggal ngadu lagi ke sini, saya beresin lagi nanti. Ini kan orang PU-nya tidak datang, saya tidak bisa kunci di mana posisi dia, tapi akhir Februari akan keluar ya,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian dan efisiensi bagi pelaku UMKM serta memperkuat tata kelola sertifikasi bangunan secara nasional.
Rencana ini juga menjadi bukti keseriusan pemerintah menghadirkan regulasi yang berpihak pada dunia usaha kecil menengah.***
