JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana suap rutin senilai Rp7 miliar per bulan kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dana tersebut diduga berasal dari PT Blueray Cargo sebagai imbalan atas kemudahan impor barang tiruan berkualitas rendah ke Indonesia.
“Saat melakukan peristiwa tangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Menurut Budi, praktik tersebut melibatkan berbagai jenis barang impor palsu yang dapat lolos pemeriksaan Bea Cukai berkat campur tangan oknum tertentu.
“Ini barangnya beragam. Ada sepatu, termasuk juga barang-barang lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim penyidik akan menelusuri lebih lanjut asal-usul serta jenis barang KW yang terlibat dalam skema tersebut.
“Nanti kami cek barang-barangnya seperti apa saja dan berasal dari negara mana, karena ini tergantung pada jenis dan asal barang impor,” katanya.
Operasi ini bermula dari aksi tangkap tangan yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu figur kunci yang diamankan adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
Dari total 17 orang yang terjaring dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait fasilitasi impor barang tiruan.
Para tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai meliputi Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara dari pihak swasta, tersangka adalah John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo; Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi perusahaan tersebut; dan Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan impor di Indonesia, di mana peredaran barang KW berpotensi merugikan perekonomian nasional akibat persaingan usaha yang tidak sehat. KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik korupsi tersebut.
