Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap akar persoalan praktik manipulasi harga saham atau yang kerap disebut “saham gorengan” di pasar modal Indonesia. Regulator menilai, praktik tersebut bermula dari penyimpangan dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) yang tidak dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian.
Sejak 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif senilai total Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Dari jumlah tersebut, 151 pihak terbukti terlibat langsung dalam praktik manipulasi perdagangan saham.
Dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (9/2/2026), Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, membeberkan bahwa lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, customer due diligence, serta penggunaan informasi tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham IPO menjadi pemicu utama maraknya saham gorengan.
Dua Emiten Dijatuhi Sanksi
Pada 6 Februari 2026, OJK menetapkan sanksi terhadap dua emiten yang dinilai melakukan pelanggaran serius.
PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dikenai denda Rp1,85 miliar atas kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan tahunan 2023, khususnya terkait pengakuan aset dari dana IPO tanpa didukung bukti transaksi yang memadai.
Selain itu, jajaran direksi PIPA tahun 2023 turut dimintai pertanggungjawaban dengan denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar. Direktur utama pada periode tersebut juga dijatuhi larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
Sementara itu, PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) didenda Rp925 juta karena menggunakan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa memenuhi ketentuan dan prosedur yang diwajibkan.
Direktur utama REAL tahun 2024 turut dikenai denda Rp240 juta akibat tidak menjalankan pengelolaan perusahaan dengan prinsip kehati-hatian.
Penjamin Emisi Ikut Terseret
OJK juga menindak tegas penjamin emisi efek yang dinilai berperan dalam pelanggaran tersebut. PT UOB Kay Hian Sekuritas dijatuhi denda Rp250 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.
Salah satu direktur UOB Kay Hian Sekuritas yang bertanggung jawab pada periode 2018–2020 turut dikenai denda Rp30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun. Selain itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. juga didenda Rp125 juta karena memberikan informasi tidak benar dalam proses penjatahan pasti pada IPO REAL.
Proses Pidana Masih Berjalan
Dari total Rp382,58 miliar denda atas pelanggaran substantif, sebesar Rp240,65 miliar dikenakan kepada 151 pihak yang terkait langsung dengan manipulasi perdagangan saham. OJK juga menjatuhkan sanksi non-finansial berupa pembekuan izin terhadap 9 pihak, pencabutan izin kepada 28 pihak, serta 119 perintah tertulis.
Di sisi penegakan hukum pidana, hingga kini terdapat 42 kasus dugaan tindak pidana yang masih dalam proses pemeriksaan, dengan 32 kasus di antaranya terindikasi kuat sebagai manipulasi perdagangan saham.
“OJK berkomitmen menjaga integritas, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” tegas Eddy.
