JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial secara resmi menonaktifkan lebih dari 13 juta peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) sepanjang tahun 2025 demi memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai kriteria penerima manfaat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pembaruan data terpadu kesejahteraan sosial agar penyaluran subsidi iuran BPJS benar-benar menyasar masyarakat yang layak.
“Dari 13 juta untuk tahun lalu ya, ini saya bicara tahun 2025, itu kita menonaktifkan itu, menonaktifkan itu artinya mengalihkan. Dari yang kita anggap tidak memenuhi kriteria kepada mereka yang memenuhi kriteria,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Hal tersebut disampaikan Gus Ipul sebelum mengikuti Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR RI dengan Pemerintah Terkait Jaminan Sosial di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Ia menerangkan, proses penonaktifan bukan sekadar mencabut keanggotaan, tetapi juga menggeser hak peserta ke kelompok masyarakat yang lebih berhak.
Dari total tersebut, sekitar 87 ribu peserta kemudian diaktifkan kembali setelah melewati tahapan verifikasi dan reaktivasi.
“Sekaligus itu sebagai ground check untuk melihat situasi dan kondisi objektif keluarga penerima manfaat atau individu penerima manfaat. Kan kita lihat aset-asetnya, kita lihat kondisi objektifnya gitu,” tutur pria yang akrab disapa Gus Ipul itu.
Mensos menambahkan, seluruh penerima PBI berasal dari rekomendasi kepala daerah melalui proses verifikasi serta validasi di tingkat daerah. Setelah usulan disetujui dan disesuaikan dengan kuota nasional, data penerima akan disahkan oleh Kementerian Sosial.
“Perlu kami sampaikan ya, setiap yang kami proses itu adalah merupakan usulan dari Kepala Daerah. Jadi usulan dari Kepala Daerah, kemudian kami proses, lalu kita salurkan sesuai dengan alokasi yang dimiliki,” kata Saifullah Yusuf.
Ia menegaskan, daerah harus aktif memperbarui data karena kondisi sosial ekonomi warga sangat dinamis, sehingga pengusulan penerima bantuan tidak boleh stagnan agar program PBI tetap tepat sasaran.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, sistem reaktivasi peserta dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Sosial.
Prosesnya melibatkan Dinas Sosial daerah dan Kementerian Sosial sebelum BPJS Kesehatan kembali mengaktifkan peserta.
“Nah ini mekanisme reaktivasi peserta PBI, jadi kalau peserta yang dinonaktifkan tadi berbasis pada SK Pak Mensos 03 terus kemudian di Menkes. Nah itu kita bisa ada surat keterangan yang membutuhkan layanan,” ungkapnya.
Ghufron menambahkan, dalam SK yang dikeluarkan oleh Menteri Sosial terdapat sekitar 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan. Sebagian dari mereka telah kembali aktif sebagai peserta baru atau berpindah ke segmen kepesertaan lainnya.***
