Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek kembali memanas pada Selasa (10/2/2026). Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto, menyampaikan kesaksian yang memicu perdebatan sengit dengan jaksa penuntut umum terkait dugaan kemahalan harga dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Roni menjelaskan bahwa LKPP menggunakan metode Suggested Retail Price (SRP) dalam sistem e-katalog, yang secara prinsip menjamin harga tidak boleh melebihi harga pasar.
Namun demikian, ia mengakui masih ditemukan indikasi kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook yang tercantum di e-katalog pemerintah.
Kesaksian ini semakin menambah kompleksitas perkara yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya. Dalam dakwaan, mereka disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun.
Jaksa Bantah Klaim Tak Ada Kemahalan
Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi secara tegas membantah anggapan bahwa LKPP menyatakan tidak terjadi kemahalan harga.
“Saya tekankan, tidak benar LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga. Kalau tidak ada kemahalan harga, mengapa ada konsolidasi pengadaan?” ujar Roy di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Roy mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi dari LKPP, ditemukan adanya kemahalan harga pada pengadaan Chromebook untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Ia menilai mekanisme e-katalog membuat harga kurang terkendali karena ditetapkan sepihak oleh penyedia, tanpa pengawasan ketat dari kementerian sebagai pengguna anggaran.
Dalam persidangan sebelumnya, juga terungkap dugaan lonjakan harga laptop dari kisaran Rp3 juta per unit menjadi Rp5,7 hingga Rp6 juta saat tercantum di e-katalog pemerintah.
Nadiem: Dakwaan Tidak Valid
Sehari sebelumnya, Senin (9/2/2026), Nadiem Makarim menyampaikan bahwa kesaksian para pimpinan LKPP justru menunjukkan tidak adanya kerugian negara.
“Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP,” kata Nadiem kepada wartawan usai sidang.
Menurutnya, jika LKPP telah memastikan sistem pengadaan tidak memungkinkan pemerintah membeli dengan harga lebih mahal dari pasar, maka perhitungan kerugian negara yang didakwakan menjadi tidak relevan.
Namun, Roni dalam kesaksiannya juga mengingatkan agar perhitungan kerugian negara dilakukan secara cermat. Ia menekankan pentingnya kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan. Di sisi lain, ia mengakui bahwa penetapan harga oleh prinsipal atau pemilik barang seharusnya tetap dikontrol melalui kajian survei harga pasar oleh kementerian terkait.
Perdebatan di ruang sidang pun mencerminkan tarik-menarik tafsir antara mekanisme sistem pengadaan dan tanggung jawab pengawasan, yang kini menjadi titik krusial dalam perkara ini.
