Nama Vicky Prasetyo kembali menjadi sorotan, namun kali ini bukan soal asmara “settingan”. Sosok yang menjuluki dirinya Sang Gladiator ini dituding terlibat utang piutang senilai Rp700 juta oleh seorang wanita bernama Nunun Lusida (60).
Kasus ini mencuat bukan sekadar soal pinjam-meminjam uang, melainkan ada bumbu janji politik yang tak kunjung terealisasi.
Modus “Kursi Panas” di Bandung Barat
Nunun mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula saat Vicky berjanji akan menggandeng mantan suami Nunun sebagai Calon Wakil Bupati di Kabupaten Bandung Barat pada Pilkada 2024 lalu. Tergiur dengan tawaran tersebut, Nunun pun menggelontorkan dana Rp700 juta.
“Vicky sangat meyakinkan saya. Dia berjanji akan segera mengembalikan pinjaman itu hanya dalam tempo tiga hari. Maka dengan berat hati, saya berikan,” ujar Nunun dalam jumpa pers di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (16/2/2026) dilansir dari Kompas.
Sayangnya, janji tinggal janji. Mantan suami Nunun gagal menjadi pendamping Vicky di panggung politik, dan uang yang dijanjikan kembali dalam tiga hari itu pun menguap tanpa jejak hingga dua tahun berlalu.
Dampak Fatal: Utang hingga Perceraian
Masalah ini tak hanya menguras kantong Nunun, tetapi juga menghancurkan rumah tangganya. Nunun mengakui bahwa kemelut utang dengan Vicky ini menjadi salah satu pemicu keretakan yang berakhir pada perceraian dengan suaminya.
Meski komunikasi terakhir terjadi bulan lalu, Vicky disebut hanya memberikan janji kosong. “Dia minta nomor rekening, katanya Senin ingatkan lagi. Tapi sampai detik ini tidak ada jawaban apa pun,” keluhnya.
Kuasa hukum Nunun, James Tambunan, menyatakan bahwa kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke Polres Bandung Barat (Cimahi). Namun, pihaknya merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
-
Minim Bukti Hitam di Atas Putih: Peminjaman uang ini ironisnya tidak didasari surat kontrak resmi.
-
Senjata Utama: Pihak Nunun hanya mengandalkan bukti transfer langsung atas nama Vicky Prasetyo serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi janji manis sang artis.
-
Keluhan Hukum: “Kami bingung kenapa belum ada tindak lanjut tuntas. Bahkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) pun belum diberikan,” tegas James.