Kabar pemecatan Dokter Piprim Basarah oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memicu kegaduhan di dunia medis. Namun, Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, akhirnya buka suara untuk meluruskan kronologi dari sisi manajemen rumah sakit.
Wahyu menjelaskan bahwa kehadiran Dokter Piprim awalnya disambut baik untuk mengembangkan layanan jantung anak di RSUP Fatmawati. Namun, harapan tersebut bertepuk sebelah tangan. Sejak resmi dimutasi pada 26 Maret 2025, Dokter Piprim disebut enggan menghadap ke pimpinan rumah sakit yang baru.
“Kami hubungi, tapi yang bersangkutan merasa kepindahannya tidak mulus atau ada masalah sehingga tidak mau menghadap,” ungkap Wahyu, Senin (16/2/2026).
Gaji Masuk, Pegawai Tak Muncul
Satu poin krusial yang diungkap Wahyu adalah soal hak administrasi. Sejak mutasi berlaku, gaji dan tunjangan Dokter Piprim sebagai ASN sudah dialihkan dan dibayarkan oleh RSUP Fatmawati. Namun, meskipun hak sudah dipenuhi, kewajiban untuk bekerja tidak dijalankan.
Pihak RSUP Fatmawati mengaku telah melakukan berbagai pendekatan, mulai dari pemanggilan resmi hingga teguran melalui Zoom. “Kami ingatkan risiko yang akan diterima kalau tidak masuk. Yang bersangkutan secara sadar bilang siap menerima apa pun risikonya,” tambah Wahyu.
RSUP Fatmawati menegaskan bahwa pemecatan ini murni berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Berdasarkan aturan tersebut, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari kerja secara kumulatif dalam setahun dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Pembelaan Dokter Piprim: “Menolak Mutasi Non-Meritokrasi”
Di sisi lain, melalui akun Instagram-nya, Dokter Piprim memberikan pembelaan yang kontras. Ia mengaku pemecatan ini adalah buntut dari sikap kritisnya terhadap kebijakan kolegium bentukan Kemenkes.
“Dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan,” ujarnya.
Dalam unggahan haru tersebut, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pasien di RSCM serta para residen dan mahasiswa kedokteran karena tidak lagi bisa mendampingi mereka dalam pendidikan medis.