JAKARTA – Seorang warga negara Indonesia (WNI) diduga terlibat sebagai anggota pasukan Israel dalam operasi militer di Jalur Gaza, Palestina. Informasi ini merujuk pada data organisasi nonpemerintah Israel, Hatzlacha, yang dikutip Al Jazeera.
Laporan tersebut menyebutkan lebih dari 50.000 personel asing, yang sebagian besar berasal dari negara-negara Barat, bergabung dengan angkatan bersenjata Israel. Para rekrutan umumnya memiliki kewarganegaraan ganda dan memegang paspor dari negara asal di luar Israel.
Dalam daftar itu, terdapat satu individu yang dicurigai sebagai WNI dengan status kewarganegaraan ganda dan tercatat sebagai bagian dari unit militer Israel. Kondisi ini bertentangan dengan regulasi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menganut prinsip kewarganegaraan tunggal serta tidak memperkenankan dwi kewarganegaraan bagi warga dewasa.
Selain Indonesia, warga dari Thailand dan Vietnam juga dilaporkan ikut serta dalam pasukan Israel. Laporan tersebut juga mencatat 47 individu berkewarganegaraan ganda dari Iran.
Jumlah terbesar personel asing disebut berasal dari Amerika Serikat, dengan sedikitnya 12.135 orang memegang paspor AS. Angka itu diikuti Prancis sebanyak 6.127 warga, Rusia 5.067, Ukraina 3.901, dan Jerman 1.668.
Data lain mencakup 589 warga Afrika Selatan, 1.686 dari Brasil, 609 dari Argentina, serta 181 individu dari berbagai negara lain yang dilaporkan bergabung dengan militer Israel.
Militer Israel menyatakan pendataan personel berkewarganegaraan ganda berpotensi tumpang tindih, karena seseorang dapat tercatat lebih dari satu kali. Secara keseluruhan, Israel memiliki sekitar 169.000 personel aktif dan 465.000 cadangan. Hampir 8 persen di antaranya dilaporkan memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih.
Respons Pemerintah Indonesia
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Vahd Nabyl, menanggapi isu tersebut. “KBRI Amman belum mengetahui adanya informasi ini,” ujar Nabyl.
Ia menambahkan, Kemlu siap berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. “Kementerian Luar Negeri siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum sebagai instansi yang berwenang terkait isu kewarganegaraan, untuk memverifikasi informasi tersebut lebih lanjut dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Nabyl.
Keterlibatan warga asing dalam konflik Gaza kembali memicu perdebatan mengenai akuntabilitas hukum internasional, terutama di tengah eskalasi militer yang masih berlangsung.