JAKARTA – Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026). Sidang etik ini terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya sebagai tersangka pidana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi pelaksanaan sidang tersebut. “Sidang dilaksanakan di Gedung TNCC,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media.
AKBP Didik Putra Kuncoro telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kasus ini bermula dari penangkapan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu (11/2/2026) pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.
Dari hasil pengembangan dan interogasi, penyidik menemukan koper berwarna putih milik Didik yang disimpan di rumah seorang polwan bernama Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Petugas kemudian menyita koper tersebut yang berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika, yakni sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir serta dua butir sisa pakai (total 23,5 gram), alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, dan ketamin seberat 5 gram.
Temuan barang bukti tersebut memicu gelar perkara, yang berujung pada penetapan AKBP Didik sebagai tersangka pada Jumat (13/2/2026). Penyidik menilai bukti yang ada cukup kuat terkait kepemilikan narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Sidang etik yang digelar tertutup ini berpotensi menjatuhkan sanksi berat bagi Didik, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri, mengingat pelanggaran kode etik yang disangkakan tergolong berat.
Kasus ini menambah daftar anggota Polri yang terjerat perkara narkotika, sekaligus menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas tanpa pandang bulu. Sementara itu, penyidikan pidana oleh Bareskrim Polri masih berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.