JAKARTA — Masyarakat dengan etnis Tionghoa merupakan suatu bentuk keberagaman yang kaya pada masyarakat Indonesia. Namun, ternyata kebijakan negara terhadap budaya Tionghoa di Indonesia mengalami perubahan signifikan dari masa ke masa, seiring dengan pergantian kepemimpinan nasional. Setiap presiden Republik Indonesia memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengatur ekspresi budaya, agama, dan identitas masyarakat Tionghoa, mulai dari pengakuan, pembatasan, hingga pemulihan hak-hak sipil dan budaya.
Berikut kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh mantan presiden RI dari masa ke masa yang mengacu pada unggahan perupadata:
Soekarno
Pada masa pemerintahan Soekarno, pemerintah menetapkan kebijakan yang relatif inklusif terhadap perayaan keagamaan masyarakat Tionghoa. Melalui Penetapan Pemerintah Nomor 2/OEM-1946 tentang hari-hari raya umat beragama, negara secara resmi mengakui hari besar masyarakat Tionghoa. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa hari raya masyarakat Tionghoa meliputi Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu (tanggal 18 bulan 2 Imlek), Ceng Beng, dan hari lahir Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek).
Soeharto
Kebijakan oleh Soekarno berubah drastis pada era Soeharto. Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina. Dalam Pasal 1 ditegaskan bahwa tata cara ibadah Cina yang memiliki aspek afinitas kultural dan berpusat pada negeri leluhur harus dilakukan secara intern dalam hubungan keluarga atau perorangan. Sementara itu, Pasal 2 mengatur bahwa perayaan pesta agama dan adat istiadat Cina tidak boleh dilakukan secara terbuka di depan umum dan hanya diperbolehkan dalam lingkungan keluarga.
B.J Habibie
Reformasi politik membawa perubahan penting di bawah kepemimpinan BJ Habibie. Melalui Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998, pemerintah menghentikan penggunaan istilah Pribumi dan Non Pribumi, yang selama bertahun-tahun melekat dalam kebijakan administrasi dan sosial, termasuk terhadap warga keturunan Tionghoa.
Gus Dur
Langkah pemulihan yang lebih luas dilakukan pada masa Abdurrahman Wahid. Presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6/2000. Pasal 1 mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina. Pasal 2 menyatakan bahwa seluruh ketentuan pelaksanaan akibat Inpres tersebut dinyatakan tidak berlaku. Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Cina dapat dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus.
Megawati Soekarnoputri
Pengakuan simbolik negara terhadap budaya Tionghoa diperkuat pada era Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden Nomor 19/2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek. Dalam Pasal 1, pemerintah menetapkan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional.
Susilo Bambang Yudhoyono
Terakhir, pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, negara menata kembali penggunaan istilah resmi melalui Keputusan Presiden Nomor 12/2014. Kebijakan ini mencabut SE Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967 dan mengubah penggunaan istilah “Tjina/Cina” menjadi “Tionghoa”, serta “Republik Rakyat China” menjadi “Republik Rakyat Tiongkok”.