Modus kejahatan siber semakin beragam, salah satunya adalah pencurian data KTP untuk pengajuan pinjaman online (pinjol). Pelaku memanfaatkan celah pada platform yang tidak memiliki sistem verifikasi wajah yang ketat. Akibatnya, banyak korban kaget karena tiba-tiba ditagih hutang yang tidak pernah mereka buat.
Untuk melindungi diri, Anda bisa memantau riwayat pinjaman melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut panduan lengkapnya:
Persiapan Dokumen
Sebelum memulai, siapkan dokumen berikut dalam bentuk digital (foto):
-
KTP Asli.
-
Foto Diri (Pas Foto/Selfie).
-
Foto Diri memegang KTP.
1. Cara Cek Secara Online (Praktis & Cepat)
Anda bisa melakukan pengecekan dari rumah melalui situs resmi atau aplikasi iDebku:
-
Akses Situs: Buka https://idebku.ojk.go.id.
-
Pendaftaran: Klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama.
-
Isi Formulir: Masukkan data diri, jenis identitas (KTP), dan nomor identitas. Jangan lupa masukkan kode captcha.
-
Verifikasi: Pastikan semua data sudah benar, lalu klik “Selanjutnya”.
-
Unggah Foto: Upload foto KTP, foto diri, dan foto diri memegang KTP sesuai petunjuk.
-
Ajukan Permohonan: Klik “Ajukan Permohonan”.
-
Simpan Nomor Pendaftaran: Setelah selesai, Anda akan mendapat nomor pendaftaran.
-
Pantau Status: Gunakan menu “Status Layanan” untuk melihat proses permohonan Anda.
-
Hasil via Email: OJK akan mengirimkan informasi debitur (iDeb) ke email Anda dalam waktu maksimal satu hari kerja.
2. Cara Cek Secara Offline (Datang Langsung)
Jika lebih nyaman bertatap muka, Anda bisa mendatangi kantor OJK setempat:
-
Kunjungi Kantor OJK: Datang langsung ke kantor pusat atau kantor regional OJK.
-
Bawa Dokumen Fisik:
-
Perseorangan: KTP (WNI) atau Paspor (WNA).
-
Debitur Meninggal Dunia: KTP, surat keterangan kematian asli, dan dokumen bukti hubungan keluarga/ahli waris.
-
Badan Usaha: NPWP, Akta Pendirian, identitas pengurus, dan surat kuasa (jika diwakilkan).
-
-
Verifikasi Petugas: Petugas OJK akan memeriksa dokumen dan formulir Anda.
-
Pengiriman Hasil: Dokumen SLIK akan dikirimkan melalui email yang Anda daftarkan setelah verifikasi selesai.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Nama Anda Dicatut?
Jika dalam laporan SLIK ditemukan pinjaman yang tidak Anda kenal, segera lakukan langkah berikut:
-
Laporkan ke pihak platform pinjol terkait.
-
Buat laporan polisi atas dugaan penyalahgunaan data pribadi.
-
Adukan ke kontak OJK di nomor 157 atau WhatsApp 081157157157.