JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah keras beredarnya informasi keliru yang mengklaim produk asal Amerika Serikat (AS) bisa masuk dan beredar di Indonesia tanpa sertifikasi halal. Ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Ada yang bilang produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tulis Seskab Teddy, dikutip Senin (23/2/2026).
Menurut Teddy, pemerintah tetap teguh menegakkan regulasi nasional terkait jaminan produk halal. Semua produk yang termasuk kategori wajib sertifikasi halal, seperti makanan, minuman, kosmetik, dan alat kesehatan, harus memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia tanpa terkecuali.
“Produk yang wajib bersertifikasi halal harus memiliki label halal, baik dari lembaga halal di AS maupun lembaga halal di Indonesia,” jelasnya.
Di Amerika Serikat, sertifikasi halal dapat diterbitkan oleh lembaga terakreditasi, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, proses sertifikasi halal berada di bawah kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Untuk produk kosmetik dan alat kesehatan, persyaratan tambahan juga berlaku. Produk harus memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia.
Teddy juga menyoroti adanya Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan sertifikasi halal antara lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat. Kesepakatan ini memungkinkan pengakuan sertifikat secara timbal balik, namun tetap tunduk pada kerangka regulasi nasional masing-masing negara.
“Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Seskab mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh hoaks atau informasi tidak akurat yang beredar di media sosial. Ia menekankan pentingnya memverifikasi setiap informasi melalui sumber resmi pemerintah untuk menghindari disinformasi yang dapat meresahkan.
Isu ini mencuat di tengah penguatan kerja sama perdagangan bilateral Indonesia-AS, termasuk perjanjian tarif resiprokal yang baru-baru ini dibahas dan sempat memicu spekulasi terkait regulasi impor. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan konsumen Indonesia, khususnya dalam menjaga kepastian kehalalan produk yang beredar di pasar domestik.