JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap produk Whip Pink yang mengandung gas nitrous oxide (N₂O). Permintaan ini muncul menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat atas penyalahgunaan produk tersebut sebagai zat rekreasi yang memicu efek euforia atau ‘melayang’, meski secara hukum masih berada di wilayah abu-abu.
“Memang DPR ini, kita ini kan atas nama masyarakat. Jadi ini (penyalahgunaan Whip Pink) sekarang sudah mulai meresahkan masyarakat,” kata Lola dalam keterangannya yang dikutip Jumat (6/2/2026).
Menurut legislator dari Fraksi Partai NasDem itu, produk yang semula ditujukan sebagai propelan untuk krim kocok dalam industri kuliner kini dieksploitasi secara salah oleh sebagian kalangan muda. Mereka memanfaatkan kemudahan akses dan status legalitasnya sebagai alternatif pengganti narkotika yang semakin sulit diperoleh.
“Cuma balik lagi, anak-anak sekarang pintar-pintar. Karena narkoba itu sudah susah didapat dan jelas-jelas barang terlarang, akhirnya mereka cari barang yang mudah didapat, legal, tapi dicari cara bagaimana caranya memabukkan,” jelas Lola.
Ia menekankan urgensi kajian ulang secara komprehensif, khususnya pada aspek pelabelan produk, pengawasan distribusi, serta peran lembaga terkait. “Ini sudah harus dikaji ulang, khususnya label ya. BPOM-nya, label halalnya, itu harus benar-benar kita lihat. Termasuk distributornya atau pembuatnya,” ujarnya.
Lola menyoroti bahwa status legal Whip Pink sebagai bahan tambahan pangan yang diizinkan BPOM justru menjadi celah penyalahgunaan. Meski tidak termasuk narkotika, inhalasi gas N₂O secara sembarangan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan berat, termasuk hipoksia (kekurangan oksigen), gangguan saraf, hingga ancaman jiwa akibat efek pasca-penggunaan yang tak terduga.
“Kalau kita lihat penggunaan dan efek setelah penggunaannya, itu kan kadang nge-fly, tapi malah membahayakan nyawa,” tegasnya.
Fenomena ini telah menjadi perhatian luas belakangan ini, dengan berbagai pakar kesehatan dan lembaga seperti BNN serta BPOM juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Penyalahgunaan gas tertawa ini kerap dikaitkan dengan tren di media sosial, di mana sensasi singkat euforia justru berujung dampak jangka panjang seperti kerusakan permanen pada sistem saraf.
Komisi III DPR berencana mendorong regulasi lebih ketat untuk menutup celah hukum ini, termasuk pembatasan distribusi dan penguatan pengawasan agar produk semacam Whip Pink tidak lagi disalahgunakan sebagai ‘mabuk legal’ yang mengancam keselamatan generasi muda.