JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar sindikat phishing e-tilang palsu yang meniru situs resmi Kejaksaan Agung dan menangkap lima tersangka yang diduga menjadi operator lapangan dalam jaringan kejahatan siber lintas negara.
Pengungkapan kasus oleh Direktorat Tindak Pidana Siber ini menguak praktik penipuan daring yang memanfaatkan kepanikan publik terhadap denda lalu lintas dengan modus SMS blast berisi tautan jebakan.
Sindikat phishing e-tilang palsu tersebut diketahui membuat laman tiruan menyerupai situs resmi https://etilang.kejaksaan.go.id
untuk mengelabui korban agar menyerahkan data pribadi serta informasi kartu kredit.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan setelah menerima pesan singkat mencurigakan dari nomor tak dikenal.
“Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan.”
“Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” ujar Brigjen Pol. Himawan.
Berdasarkan hasil penelusuran digital forensik, penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan phishing aktif yang disiapkan pelaku untuk menjaring korban dalam skala luas.
Selain lima nomor awal yang terdeteksi, aparat juga mengidentifikasi enam nomor tambahan yang difungsikan untuk melakukan SMS blast secara masif kepada masyarakat.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan lima tersangka di dua wilayah berbeda yakni Jawa Tengah dan Banten yang diduga berperan sebagai eksekutor teknis di lapangan.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa operasi kejahatan siber ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok yang mengatur pergerakan jaringan dari luar negeri.
Para tersangka di Indonesia diketahui menjalankan perintah mulai dari pengoperasian SMS blasting, penyediaan perangkat SIM box, distribusi kartu SIM teregistrasi, hingga pengelolaan operasional harian.
“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional.”
“Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegas Brigjen Pol. Himawan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Polri menegaskan bahwa kejahatan phishing e-tilang palsu ini menjadi peringatan serius atas meningkatnya serangan siber yang memanfaatkan identitas lembaga resmi untuk membangun kepercayaan palsu.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mengklik tautan dari nomor asing dan selalu memverifikasi alamat situs resmi instansi pemerintah sebelum memasukkan data pribadi maupun informasi keuangan.***