JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik haji ilegal dengan mengoptimalkan peran Satuan Tugas Haji yang dibentuk bersama Kementerian Haji dan Umrah dalam menghadapi musim haji 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar untuk menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan yang kerap muncul menjelang keberangkatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa fokus utama aparat tidak hanya pada penindakan, tetapi juga mencakup perlindungan jamaah, pengamanan proses keberangkatan, hingga pengungkapan jaringan biro perjalanan bermasalah.
“Penugasan Polri bersifat terpadu untuk menjamin penyelenggaraan haji berjalan aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal,” katanya, Rabu (15/4/2026).
Dalam implementasinya, Polri mengedepankan pendekatan menyeluruh yang mencakup langkah preemtif, preventif, hingga represif guna menutup celah praktik haji nonprosedural yang merugikan masyarakat.
Pada tahap preemtif, aparat fokus meningkatkan kesadaran publik melalui edukasi tentang risiko haji ilegal serta mengarahkan calon jamaah untuk mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Upaya ini juga diperkuat dengan sosialisasi hukum terkait penipuan biro perjalanan serta kolaborasi aktif bersama Kementerian Agama Republik Indonesia dan pemerintah daerah.
“Polri bersinergi dengan Kementerian Agama RI dan pemerintah daerah,” katanya.
Sementara pada sisi preventif, pengawasan terhadap aktivitas travel haji diperketat dengan pemantauan intensif terhadap biro perjalanan yang menawarkan paket mencurigakan, termasuk janji keberangkatan tanpa antrean resmi.
Polri juga mengerahkan intelijen untuk mendeteksi sindikat yang berpotensi melakukan pelanggaran serta menggagalkan keberangkatan calon jamaah yang menggunakan visa tidak sesuai ketentuan menjelang musim haji.
“Pencegahan haji ilegal dengan menggagalkan calon jamaah dengan visa tidak sesuai operasi menjelang musim haji,” tuturnya.
Selain itu, pengamanan turut difokuskan pada titik-titik krusial seperti embarkasi dan debarkasi guna memastikan seluruh proses berjalan aman dan terkendali.
Pada tahap represif, Polri menegaskan akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap setiap pelanggaran dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta ketentuan pidana dalam KUHP.
Target penindakan mencakup praktik travel ilegal, penipuan terhadap jamaah, hingga pemalsuan dokumen perjalanan yang merugikan masyarakat luas.
“Dengan pendekatan ini, Polri menjadi garda utama dalam memastikan haji berjalan aman, sah, dan sesuai aturan,” katanya.***