JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia terbagi dalam beberapa golongan sesuai jenis kendaraan, mulai dari SIM A, B, C, D, hingga SIM Internasional. Dokumen ini menjadi syarat wajib bagi pengendara roda dua maupun roda empat.
Per Juni 2026, berikut tarif resmi dan syarat pembuatan SIM A, SIM C, serta SIM Internasional secara online:
SIM A
SIM A diperuntukkan bagi pengemudi mobil. Tarif penerbitan SIM A baru maupun SIM A Umum ditetapkan sebesar Rp120.000 sesuai PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP. Pemohon wajib menyiapkan dokumen seperti e-KTP, sertifikat pendidikan mengemudi, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, serta bukti pembayaran PNBP. Selain itu, tes kesehatan dan psikologi menjadi syarat utama. Ujian teori dilakukan dengan sistem E-AVIS, sementara ujian praktik kini juga mencakup penilaian di jalan raya.
SIM C
SIM C menjadi syarat utama bagi pengendara sepeda motor. Tarif penerbitan SIM C baru sebesar Rp100.000, belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang berkisar Rp75.000–Rp150.000. Pemohon harus melampirkan e-KTP, bukti pendaftaran, bukti kepesertaan BPJS, serta bukti pembayaran PNBP. Ujian teori menguji pemahaman aturan lalu lintas, sedangkan ujian praktik kini lebih mendekati kondisi nyata di jalan raya.
SIM Internasional
SIM Internasional berlaku di 92 negara yang meratifikasi Konvensi Wina 1968. Tarif penerbitan SIM Internasional baru sebesar Rp250.000, sementara perpanjangan dikenakan Rp225.000. Masa berlaku dokumen ini tiga tahun. Pemohon wajib menyiapkan dokumen berupa foto terbaru, KTP, paspor, SIM nasional yang masih berlaku, serta tanda tangan digital. Proses pengajuan dilakukan melalui situs resmi SIM Internasional Korlantas Polri. “Besaran tarif atau biaya PNBP penerbitan SIM sesuai PP No. 76 Tahun 2020 dan berlaku pada seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan sampai dengan saat ini,” ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau.
Dengan memahami tarif dan syarat terbaru, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan dokumen dan biaya secara matang agar proses pengajuan berjalan lancar sesuai prosedur resmi.