JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit melalui platform financial technology (fintech) yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dalam pengembangan terbaru, penyidik menetapkan seorang pengusaha asal Malang berinisial LHL sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (2/6/2026) dalam perkara dugaan penyaluran kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui platform fintech KoinWorks selama periode 2020 hingga 2024.
LHL yang diketahui merupakan beneficial owner PT RMS diduga memiliki peran sentral dalam skema pengajuan kredit yang kini tengah diusut penyidik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LHL langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan penetapan LHL merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), perusahaan pengelola platform KoinWorks.
“Tersangka LHL selaku beneficial owner PT RMS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyaluran dana kredit secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) melalui financial technology KoinWorks periode 2020-2024,” kata Dapot.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dari pihak penyelenggara fintech tersebut, yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT, BH yang menjabat Direktur Utama PT LAT periode 2022-2024, serta JB yang menjabat Direktur Utama PT LAT sejak 2024 hingga saat ini.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, LHL diduga mengajukan fasilitas kredit melalui platform fintech dengan memanfaatkan sejumlah nominee yang berasal dari kalangan pegawai PT RMS. Para nominee tersebut disebut terdiri atas karyawan yang masih aktif bekerja maupun yang telah mengundurkan diri.
Penyidik menduga identitas para nominee digunakan sebagai sarana untuk memperoleh pencairan kredit dalam jumlah besar. Setelah dana cair, penggunaannya diduga tidak sesuai dengan tujuan maupun peruntukan yang tercantum dalam pengajuan pembiayaan.
Di sisi lain, tiga tersangka dari pihak platform fintech diduga tetap menyetujui dan menyalurkan pembiayaan meskipun proses analisis kelayakan kredit tidak dilakukan secara memadai.
Mereka juga diduga melakukan manipulasi dokumen agunan berupa invoice serta tidak melaksanakan penutupan asuransi sebagaimana dipersyaratkan dalam mekanisme pembiayaan.
Dari hasil penyidikan sementara, nilai kredit yang berhasil dicairkan melalui skema tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp600 miliar.
Besarnya nilai kredit yang disalurkan tanpa pengawasan dan verifikasi yang memadai menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mengungkap potensi kerugian keuangan negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LHL untuk sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang. Selanjutnya, yang bersangkutan akan dipindahkan ke Jakarta untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, Kejati DKI Jakarta juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp14 miliar.
Penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana, memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta melakukan pelacakan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Dapot.
Selain itu, Kejati DKI Jakarta juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, baik dari internal perbankan maupun pihak-pihak yang diduga turut berperan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati DKI Jakarta menegaskan pengusutan perkara belum berhenti pada penetapan empat tersangka. Penyidik akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat sekaligus memperbesar nilai pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara penyaluran kredit yang diduga bermasalah tersebut.