JAKARTA – Pemerintah menerbitkan kebijakan baru yang memperbarui skema pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, dan perlengkapan pertahanan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026, pemerintah tidak hanya menyederhanakan mekanisme impor alutsista, tetapi juga memperluas cakupan fasilitas bagi sejumlah institusi, termasuk Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Regulasi yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 6 Juli 2026 itu dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 4 September 2026. Kehadiran aturan baru sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, yakni PMK Nomor 91/PMK.04/2021 yang merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 191/PMK.04/2016 mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Pembaruan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat proses pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan perlengkapan pendukung lainnya melalui prosedur yang lebih sederhana serta kepastian hukum yang lebih jelas.
Dalam konsideran PMK Nomor 45 Tahun 2026 dijelaskan bahwa perubahan aturan dilakukan untuk mendukung kebutuhan strategis sektor pertahanan dan keamanan nasional.
“Bahwa untuk menunjang pengadaan barang yang akan dipergunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, penyederhanaan prosedur impor barang, serta memberikan kepastian hukum dalam memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK Nomor 45 Tahun 2026.
Bakamla Kini Masuk Daftar Penerima Fasilitas
Salah satu perubahan paling menonjol dalam regulasi terbaru adalah masuknya Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai institusi yang berhak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
Dengan ketentuan tersebut, Bakamla dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, perlengkapan operasional, suku cadang, maupun barang lain yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas menjaga keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia.
Kebijakan ini dinilai memperkuat dukungan fiskal terhadap lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengamanan laut nasional, seiring meningkatnya tantangan pengawasan wilayah maritim Indonesia.
Cakupan Fasilitas Diperluas
Tak hanya menambah daftar penerima manfaat, PMK Nomor 45 Tahun 2026 juga memperluas objek yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
Apabila sebelumnya fasilitas lebih berfokus pada impor barang secara langsung, kini pembebasan juga berlaku terhadap pengeluaran barang dari berbagai kawasan khusus.
Fasilitas tersebut mencakup barang yang berasal dari:
- Gudang berikat;
- Kawasan berikat;
- Tempat penyelenggaraan pameran berikat;
- Tempat lelang berikat;
- Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Perluasan cakupan tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas lebih besar dalam distribusi barang-barang strategis yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Prosedur Administrasi Dibuat Lebih Jelas
Selain memperluas fasilitas, pemerintah juga mempertegas mekanisme administrasi apabila terjadi perubahan dalam pelaksanaan pengadaan.
PMK mengatur bahwa apabila terjadi pemutusan perjanjian, pemutusan kontrak, ataupun pembatalan hibah atas barang yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, pihak penerima wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Keuangan.
Laporan tersebut juga harus ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC).
Penyampaian pemberitahuan wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal pemutusan kontrak, perjanjian, atau pembatalan hibah.
Ketentuan tersebut diterapkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola administrasi sekaligus meningkatkan transparansi dalam pemanfaatan fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah.
Dorong Efisiensi Pengadaan Pertahanan
Melalui PMK Nomor 45 Tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung pengadaan kebutuhan pertahanan dan keamanan melalui kebijakan fiskal yang lebih adaptif.
Penyederhanaan prosedur impor, perluasan cakupan fasilitas pembebasan bea masuk, hingga penguatan mekanisme pelaporan diharapkan mampu mempercepat proses pengadaan barang strategis sekaligus menjaga akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
Dengan berlakunya regulasi ini mulai September 2026, seluruh proses pemberian fasilitas pembebasan bea masuk untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan akan mengacu pada ketentuan baru yang menggantikan regulasi sebelumnya.