JAKARTA – Polemik pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan memasuki babak baru. Setelah menuai kecaman dari berbagai organisasi pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas ucapan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Di tengah proses hukum yang berjalan, kritik terhadap pernyataan Hotman juga datang dari Ketua Jurnalis Jakarta Pusat, Joseph Kanugrahan, yang menilai komunikasi di ruang publik harus tetap menjunjung etika dan saling menghormati.
Laporan PWI diterima Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) dengan nomor LP/B/5291/VI2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bertindak sebagai pelapor dengan mengacu pada Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan pelaporan dilakukan karena ucapan Hotman dinilai tidak hanya menyerang individu, tetapi juga merendahkan profesi wartawan.
“Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu kami dari Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak. Seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas,” kata Edison di Polda Metro Jaya.
Menurut Edison, kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan alasan untuk menghina profesi yang menjalankan fungsi publik dan dilindungi undang-undang. Karena itu, PWI meminta aparat penegak hukum memproses laporan tersebut hingga tuntas.
“Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu. Kebebasan menyampaikan pendapat bukan berarti boleh menghina profesi wartawan,” ujarnya.
Sebagai bukti awal, PWI menyerahkan rekaman video yang memuat pernyataan Hotman saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung. Video yang telah beredar luas di media sosial itu akan dipelajari penyidik bersama alat bukti lainnya.
“Video yang sudah beredar luas itu akan kami sampaikan kepada penyidik. Itu menjadi bukti awal. Kami juga sudah bersepakat dengan berbagai organisasi wartawan untuk bersama-sama mendukung laporan ini,” kata Edison.
PWI juga menilai permintaan maaf yang disampaikan Hotman melalui akun Instagram pribadinya belum cukup untuk mengakhiri persoalan.
“Meskipun tadi pagi dia menyampaikan permohonan maaf, menurut kami itu belum benar-benar datang dari hati yang paling dalam,” ujarnya.
Pernyataan yang dipersoalkan dilontarkan Hotman saat memberikan keterangan kepada wartawan usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam sesi tanya jawab, Hotman sempat mengucapkan kalimat seperti “lu punya otak nggak”, “tanya kakekmu”, “shut up”, hingga “kalau kau punya otak, lu tahu jawabannya” kepada wartawan.
Ucapan tersebut memicu reaksi luas dari kalangan pers. Selain PWI, Ikatan Wartawan Lintas Era (IWALE) menilai narasumber memang memiliki hak untuk menjawab, mengklarifikasi, bahkan menolak memberikan keterangan, tetapi tidak dengan merendahkan profesi wartawan.
“Perbedaan pandangan tidak semestinya berubah menjadi serangan personal. Wartawan bertanya bukan untuk mempertontonkan kepintaran pribadi. Pertanyaan merupakan bagian dari proses verifikasi, klarifikasi, dan pengujian informasi sebelum disampaikan kepada masyarakat,” ujar Sekretaris Jenderal IWALE, Mandra Pradipta atau Dipta.
Menurut Dipta, hubungan antara wartawan dan narasumber merupakan kemitraan dalam menghadirkan informasi yang akurat kepada publik. Ia berharap polemik tersebut menjadi momentum memperkuat penghormatan terhadap kerja jurnalistik dan menjaga etika dalam setiap konferensi pers.
IWALE mengapresiasi langkah Hotman yang telah menyampaikan permintaan maaf, namun menegaskan proses hukum yang ditempuh PWI tetap harus dihormati.
“Terkait langkah hukum yang ditempuh Persatuan Wartawan Indonesia, kami menghormati proses yang sedang berjalan. Seluruh pihak juga perlu menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti,” kata Dipta.
Kritik serupa juga disampaikan Ketua Jurnalis Jakarta Pusat, Joseph Kanugrahan. Menurutnya, setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum, termasuk advokat, perlu menjaga komunikasi publik agar tidak menimbulkan kesan merendahkan profesi tertentu.
“Jurnalis menjalankan fungsi yang dilindungi undang-undang untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, pernyataan yang berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan sebaiknya dihindari agar tidak memengaruhi kepercayaan publik terhadap kerja pers,” kata Joseph, Selasa (21/7/2026).
Joseph menegaskan kritik tersebut bukan ditujukan kepada pribadi Hotman Paris, melainkan sebagai pengingat bahwa ruang publik membutuhkan komunikasi yang saling menghormati.
“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar. Namun, penyampaiannya perlu tetap menghormati profesi lain, terlebih wartawan memiliki peran penting sebagai penyampai informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Joseph mengapresiasi sikap Hotman yang telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Saya mengapresiasi permintaan maaf yang telah disampaikan Pak Hotman. Langkah itu menunjukkan sikap terbuka terhadap masukan dan menjadi contoh bahwa setiap kesalahpahaman dapat diselesaikan melalui dialog yang baik,” katanya.
Ia berharap polemik tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak untuk memperkuat sinergi antara insan pers, aparat penegak hukum, dan advokat dalam menjaga transparansi informasi kepada publik.
“Pers, aparat penegak hukum, dan advokat memiliki peran yang berbeda, tetapi sama-sama penting dalam mendukung transparansi dan penegakan hukum. Yang diperlukan adalah saling menghormati dan menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang publik,” tutup Joseph.
Sementara itu, dalam video permintaan maaf yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Hotman mengaku emosinya terpancing karena menerima pertanyaan yang menurutnya terus diulang saat konferensi pers.
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih’. Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik menjawab saya tidak tahu,” ujar Hotman.
Ia menegaskan tidak pernah berniat menghina profesi wartawan dan kembali meminta maaf kepada jurnalis maupun organisasi pers di seluruh Indonesia.
“Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia,” katanya.
Hingga kini, laporan PWI masih berada pada tahap awal penanganan di Polda Metro Jaya. Penyidik akan mempelajari laporan, memeriksa alat bukti yang telah diserahkan pelapor, serta menentukan langkah penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.