JAWA TIMUR – Pantai Sidem di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah hasil audit sampah menunjukkan limbah popok sekali pakai mendominasi pencemaran di kawasan pesisir tersebut. Temuan ini diungkap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur melalui kegiatan bersih pantai dan audit merek (brand audit) yang digelar dalam rangka kampanye Plastic Free July.
Dari hasil audit, tim menemukan sebanyak 52 kilogram limbah popok sekali pakai. Jumlah tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan jenis sampah lainnya dari total 153,63 kilogram sampah anorganik yang berhasil diidentifikasi. Temuan ini menunjukkan bahwa pencemaran di kawasan pantai tidak hanya didominasi sampah plastik kemasan, tetapi juga limbah rumah tangga yang berpotensi membahayakan lingkungan.
Kegiatan audit dilakukan sehari setelah aksi bersih pantai yang melibatkan WALHI Jawa Timur bersama Aliansi Lingkar Wilis Indonesia (ALWI), Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Himalaya, serta Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Aksara. Selama kegiatan berlangsung, relawan berhasil mengumpulkan 22 karung sampah dengan berat keseluruhan mencapai 252,15 kilogram.
Setelah dilakukan pemilahan, sampah dipisahkan berdasarkan jenis material dan mereknya. Selain popok sekali pakai, tim menemukan sekitar 10 kilogram kemasan sachet bermerek yang didominasi produk mi instan dan kopi. Sementara itu, kategori gelas air minum dalam kemasan paling banyak berasal dari satu merek dengan total lebih dari 100 kemasan. Di sisi lain, kantong plastik tanpa merek juga ditemukan dalam jumlah besar dengan berat sekitar 34 kilogram.
Menurut Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Timur, Lucky Wahyu Wardana, identifikasi merek dilakukan bukan untuk menyalahkan satu pihak tertentu. Audit tersebut bertujuan memetakan produsen yang menghasilkan kemasan paling banyak ditemukan sebagai sampah sehingga dapat menjadi dasar advokasi agar produsen ikut bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan produknya.
WALHI menilai persoalan sampah tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah maupun masyarakat sebagai konsumen. Produsen juga memiliki tanggung jawab untuk mengurangi penggunaan kemasan sekali pakai serta menyusun strategi pengurangan sampah sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019.
Pantai Sidem dipilih sebagai lokasi audit karena memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan pantai wisata lainnya. Kawasan ini merupakan muara Sungai Niyama yang membawa aliran air dari wilayah hulu. Akibatnya, berbagai jenis sampah rumah tangga yang dibuang ke sungai berpotensi terbawa arus hingga akhirnya menumpuk di kawasan pesisir.
Tim audit menjelaskan bahwa keberadaan popok sekali pakai, pasta gigi, pembalut, hingga berbagai limbah rumah tangga lainnya menjadi indikasi kuat bahwa sebagian besar sampah berasal dari daratan. Sampah tersebut kemungkinan dibuang ke sungai oleh masyarakat di wilayah hulu sebelum akhirnya hanyut menuju laut dan terdampar di Pantai Sidem.
Selain mengurangi keindahan pantai, limbah popok sekali pakai juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem pesisir. Popok bekas termasuk limbah yang mengandung bahan penyerap sintetis dan sisa kotoran manusia sehingga dapat mencemari lingkungan apabila tidak dikelola dengan benar. Kondisi tersebut juga meningkatkan risiko pencemaran laut dan mengganggu kehidupan biota di kawasan pesisir.
Melalui hasil audit ini, WALHI berharap pemerintah daerah, produsen, serta masyarakat dapat memperkuat kolaborasi dalam mengurangi pencemaran sampah. Edukasi mengenai pengelolaan sampah dari rumah tangga, peningkatan sistem pengumpulan sampah, hingga penerapan tanggung jawab produsen dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah limbah kembali bermuara ke laut. Dengan upaya bersama, kondisi Pantai Sidem diharapkan dapat pulih dan tetap menjadi ekosistem pesisir yang sehat bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar. (ACH)