JAKARTA – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM resmi memangkas prosedur penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat khusus bagi pelaku usaha mikro.
Melalui Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026, proses yang sebelumnya berbelit kini cukup dilakukan dengan pernyataan mandiri lewat sistem Online Single Submission (OSS).
Langkah ini diharapkan memangkas waktu dan biaya, sekaligus mempermudah jutaan pelaku usaha kecil untuk segera memiliki legalitas usaha tanpa mengganggu prinsip tata ruang dan pengawasan pemerintah daerah.
“Kami ingin usaha mikro tidak lagi terbebani prosedur yang rumit. Melalui pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS), prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab. Ini bentuk dukungan nyata agar pelaku usaha kecil bisa segera berusaha secara legal dan produktif,” ujar Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu.
Menurut Todotua, pelaku usaha mikro kini hanya perlu mengisi data lokasi secara lengkap di OSS, meliputi informasi administratif, alamat detail, luas lahan, satu titik koordinat, serta foto tampak depan lokasi usaha. Setelah itu, cukup menyampaikan pernyataan mandiri kesesuaian lokasi kegiatan. Proses ini tetap menjaga pengawasan ketat bagi usaha berisiko tinggi oleh pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Todotua dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Senin (24/2). Acara turut dihadiri Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Yuni Moraza serta Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.
Hingga kini, tercatat 14,9 juta pelaku usaha mikro telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem OSS, setara 96,9 persen dari total NIB yang terdaftar. Angka ini menunjukkan antusiasme besar pelaku usaha kecil untuk masuk ke sektor formal. Dengan penyederhanaan KKPR Darat, proses legalitas kini semakin terintegrasi dan mudah diakses.
Todotua juga memberikan solusi bagi pelaku usaha yang sudah mengajukan permohonan sebelum surat edaran ini diterbitkan.
“Bagi pelaku usaha mikro yang permohonannya masih dalam proses sebelum surat edaran ini berlaku, kami berikan kesempatan untuk mengajukan kembali melalui mekanisme yang lebih sederhana. Ini bagian dari komitmen kami memastikan tidak ada pelaku usaha mikro yang terhambat oleh prosedur transisi kebijakan,” tambahnya.
Kebijakan ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah memperkuat ekosistem usaha mikro. Dengan kemudahan KKPR Darat, diharapkan semakin banyak pelaku usaha kecil yang formal, memiliki akses pembiayaan lebih luas, serta mampu meningkatkan daya saing di pasar.
Tentang Online Single Submission (OSS)
OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Melalui platform ini, pelaku usaha dapat mengurus NIB, perizinan berbasis risiko, hingga persetujuan teknis secara daring dalam satu pintu. Sistem OSS terhubung langsung dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sehingga proses perizinan lebih cepat, efisien, dan transparan.
Reformasi ini menjadi bukti dukungan pemerintah terhadap pertumbuhan UMKM yang inklusif, sekaligus mendorong investasi dan perekonomian nasional yang lebih kuat.