JAKARTA – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, mengumumkan seluruh tugas komisi yang dipimpinnya telah selesai. Hasil kajian dan rekomendasi reformasi internal Polri kini siap diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan harapan penyampaian dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.
“(Hasil rekomendasi) sudah selesai. Jadi mudah-mudahan nanti akan diatur Pak Mensesneg dan Pak Seskab, mudah-mudahan sebelum Lebaran,” kata Jimly usai mengikuti buka puasa bersama Presiden dan para ulama di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Rekomendasi tersebut disusun secara komprehensif dalam bentuk 10 buku. Penyusunannya melibatkan penyerapan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sehingga mencerminkan beragam masukan untuk perbaikan institusi kepolisian.
“Sudah lengkap, rekomendasinya sudah lengkap, 10 buku. Karena kita menampung aspirasi dari masyarakat,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, komisi mengusulkan sejumlah perubahan strategis, termasuk revisi regulasi internal Polri. Secara spesifik, terdapat dorongan untuk mengubah sekitar delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap). Perubahan ini dinilai krusial sebagai landasan hukum bagi reformasi berkelanjutan dalam jangka panjang.
“Ada hal-hal yang sifatnya prinsipil harus mengubah undang-undang, dan memerlukan juga peraturan pelaksanaannya, serta merevisi regulasi internal. Sekitar 8 Perpol dan 24 Perkap harus direvisi supaya menjadi pegangan dalam melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang,” jelas Jimly.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan transformasi Polri agar lebih adaptif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penyampaian laporan langsung kepada Presiden diharapkan membuka jalan bagi implementasi rekomendasi yang memerlukan keputusan tingkat tinggi, termasuk potensi revisi undang-undang terkait kepolisian.
Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian dibentuk untuk mengevaluasi dan merumuskan langkah-langkah perbaikan kelembagaan Polri secara menyeluruh, dengan fokus pada aspek regulasi, tata kelola, dan pelayanan publik.