Komitmen BNI untuk memberikan kepastian bagi nasabahnya dibuktikan dengan tuntasnya proses pengembalian dana jemaat Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Pada Rabu (22/4/2026), bank pelat merah ini resmi mentransfer dana sisa sebesar Rp21,25 miliar, sekaligus menutup seluruh rangkaian proses penyelesaian masalah yang sempat menjadi sorotan.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengonfirmasi bahwa pembayaran hari ini melengkapi tahap pertama senilai Rp7 miliar yang sudah dikirimkan pekan lalu.
Tuntas Tanpa Celah
Dengan transfer terbaru ini, total dana yang dikembalikan BNI mencapai angka fantastis, yakni Rp28.257.360.600. Munadi menegaskan bahwa fokus utama BNI adalah memastikan setiap nasabah mendapatkan haknya kembali dengan lancar.
“Proses pengembalian dana telah selesai dilaksanakan. Kami mengapresiasi kesabaran dan kerja sama seluruh pihak. Ini adalah upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik dan memberikan kepastian hukum serta finansial,” ujar Munadi dalam konferensi pers di Kantor Pusat BNI, Jakarta.
Sambutan Sukacita Jemaat
Keberhasilan mediasi dan pengembalian dana ini disambut dengan haru oleh pihak Paroki. Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyatakan rasa terima kasihnya atas langkah nyata BNI yang memenuhi tuntutan jemaat secara utuh tanpa ada potongan sepeser pun.
“Hari ini dengan penuh sukacita kami telah menerima penyelesaian persoalan ini. Pembayaran dari BNI diberikan secara full sesuai dengan surat tuntutan kami. Ini menjadi momentum positif untuk kerja sama yang lebih baik ke depan,” ungkap Suster Natalia.
Penyelesaian kasus ini tidak hanya menjadi napas lega bagi para anggota Credit Union (CU) di Sumatera Utara, tetapi juga membuktikan integritas perbankan nasional dalam merespons pengaduan masyarakat secara bertanggung jawab. Kini, puluhan miliar dana jemaat tersebut telah kembali ke tempatnya untuk dikelola demi kepentingan umat.