JAKARTA – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI menjadi peristiwa bersejarah yang menandai babak baru perlindungan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Momen tersebut berlangsung penuh haru dan disambut rasa syukur oleh berbagai pihak, termasuk Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) yang selama ini konsisten memperjuangkan regulasi tersebut.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyampaikan ungkapan syukur mendalam atas disahkannya regulasi tersebut setelah lebih dari dua dekade perjuangan.
“Puji syukur kepada Allah SWT atas rida-Nya. Hari ini menjadi tonggak penting setelah 22 tahun kami berjuang dengan berbagai kesulitan aksi, lobi, kampanye semua kami lakukan demi terwujudnya undang-undang ini.”
“Demi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan selama ini bekerja di belakang layar memajukan perekonomian nasional,” ujar Lita usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Menurut Lita, pengesahan ini menjadi awal baru dalam perjuangan panjang untuk menghadirkan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih adil bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Ia menilai pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari pekerja perawatan (care workers) merupakan langkah penting yang selama ini tertunda.
Apresiasi juga disampaikan kepada pimpinan DPR, Baleg, Panja, serta Pemerintah yang telah berperan dalam proses pengesahan regulasi tersebut.
UU PPRT juga dinilai sebagai instrumen penting untuk mengoreksi berbagai ketimpangan sosial yang selama ini dialami pekerja rumah tangga, termasuk bias gender dan kelas.
“Ini adalah awal perubahan untuk menghapus bias gender, bias kelas, dan bias sosial. Prosesnya tentu tidak instan, tetapi ini adalah babak baru untuk terus memperjuangkan penghapusan berbagai bentuk ketidakadilan tersebut. Pekerja rumah tangga harus bisa hidup lebih baik, bermartabat, serta diakui kontribusinya bagi negara,” tegasnya.
Meski undang-undang telah disahkan, Lita menegaskan bahwa tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.
Menurutnya, berbagai aturan turunan masih harus diperjuangkan agar perlindungan yang dijanjikan benar-benar dirasakan oleh para pekerja rumah tangga.
Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan momentum Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional dinilai semakin memperkuat makna simbolik perjuangan perempuan dan pekerja di Indonesia.
“Ini hari yang patut disyukuri bertepatan dengan momentum Hari Kartini untuk para perempuan pekerja rumah tangga, dan juga menjelang Hari Buruh, karena PRT adalah bagian dari pekerja. Ini adalah kemenangan bersama,” pungkasnya.***