JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menjelaskan alasan pencekalan drummer Dewa 19, Tyo Nugros, saat hendak berangkat ke Malaysia.
Tyo disebut terafiliasi dengan sebuah perusahaan yang memiliki utang kepada negara, sehingga DJKN mengajukan pencekalan ke luar negeri.
Kepala Subdirektorat Humas DJKN, Adi Wibowo, menyebut permasalahan piutang negara terhadap perusahaan tersebut sudah berlangsung lama. “Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Direktorat Jenderal Imigrasi menambahkan, pencegahan dilakukan atas permintaan KPKNL Jakarta I karena ada kewajiban besar yang belum diselesaikan dan Tyo dianggap tidak menunjukkan iktikad baik. Nama Tyo masuk dalam daftar cegah-tangkal di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), sehingga paspornya kini ditahan pihak Imigrasi.
Akibat pencekalan ini, Tyo batal tampil di konser Dewa 19 bertajuk Cintaku Tertinggal di Malaysia pada Sabtu (6/6) di Unifi Arena Bukit Jalil, Kuala Lumpur. Posisi drummer digantikan Al Ghazali.
Dalam video yang ditayangkan penyelenggara konser, Tyo menyampaikan permintaan maaf kepada penggemar. Ia mengaku tidak mengetahui masalah yang mendasari pencekalan tersebut. “Saya tidak diperkenankan berangkat karena mendapat pencekalan atas permasalahan yang tidak saya ketahui sama sekali,” katanya. Ia menegaskan masih berupaya mencari informasi terkait kasus ini bersama keluarga.