Rencana pengadaan meja biliar untuk rumah dinas pimpinan DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mendadak viral. Tak tanggung-tanggung, total anggaran yang dialokasikan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP mencapai Rp486,9 juta untuk dua unit meja biliar.
Berdasarkan data yang diunggah per 7 Maret 2026, terdapat perbedaan nilai anggaran yang mencolok antara dua pimpinan tersebut:
-
Ketua DPRD Sumsel (Andie Dinialdie): Rp151 juta.
-
Wakil Ketua III DPRD Sumsel (Ilyas Panji Alam): Rp335,9 juta.
Pembelaan: Fasilitas Latihan Atlet?
Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum POBSI Sumsel, angkat bicara. Ia berdalih bahwa meja biliar tersebut nantinya bisa menjadi fasilitas latihan alternatif bagi para atlet di daerah.
“Rumah dinas pimpinan bisa menjadi tempat tambahan bagi atlet untuk berlatih. Namun, perlu ditegaskan bahwa ini semua masih tahap perencanaan, belum ada pembelian,” ujar politisi Golkar tersebut, Minggu (8/3/2026).
Andie juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kembali rencana ini. Jika dinilai tidak mendesak atau tidak efisien, pengadaan tersebut bisa saja ditinjau ulang atau dibatalkan.
Sekwan: Itu Usulan Langsung dari Pimpinan
Di sisi lain, Sekretaris DPRD Sumsel, H. Aprizal, mengonfirmasi bahwa usulan pengadaan tersebut datang langsung dari pimpinan dewan, bukan dari pihak sekretariat. Ia menilai usulan tersebut “wajar” mengingat latar belakang Ketua DPRD sebagai pengurus cabang olahraga biliar.
Namun, Aprizal mengaku belum mengetahui mengapa anggaran untuk Wakil Ketua III jauh lebih mahal dibandingkan milik Ketua DPRD. “Itu yang akan saya cek ke bagian umum. Kenapa punya Pak Ilyas lebih mahal? Apakah ada kelengkapan lain selain meja biliar? Informasinya belum valid sepenuhnya,” tukas Aprizal.
Hingga berita ini diturunkan, status pengadaan tersebut masih berada di tahap e-katalog/SIRUP dan belum masuk ke tahap eksekusi atau pembayaran. Pihak Sekretariat DPRD Sumsel berjanji akan segera mengoordinasikan hal ini dengan bagian umum untuk menjawab pertanyaan publik mengenai urgensi dan transparansi harga.