JAKARTA – Pemerintah memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melibatkan Kejaksaan Agung.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran program MBG berjalan transparan dan tepat sasaran.
Langkah ini diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah melakukan koordinasi langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3).
Pertemuan tersebut menjadi titik penting dalam upaya meningkatkan akuntabilitas program MBG yang saat ini menjangkau puluhan ribu titik layanan di seluruh Indonesia.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa mayoritas anggaran, yakni sekitar 93 persen, disalurkan langsung ke 25.570 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Distribusi anggaran dalam skala besar ini dinilai membutuhkan sistem pengawasan berlapis agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Terutama kelompok rentan seperti anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, balita, hingga lansia.
“Hari ini saya diterima oleh Jaksa Agung, Pak Burhanuddin, untuk dua hal.”
“Yang pertama, kami ingin meningkatkan komponen pengawasan terutama untuk penyelenggaraan MBG di daerah-daerah,” kata Dadan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3).
Selama ini, pengawasan internal telah dilakukan melalui Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, serta audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, masyarakat juga diberi ruang untuk turut mengawasi pelaksanaan program di tingkat SPPG sebagai bentuk transparansi publik.
Kini, pengawasan diperluas dengan melibatkan jaringan intelijen Kejaksaan Agung yang memiliki jangkauan hingga ke pelosok desa.
Skema baru ini diharapkan mampu menutup celah penyimpangan sekaligus memperkuat kontrol di lapangan secara langsung.
“Sekarang kita ingin menambah satu komponen pengawasan, yaitu melalui seluruh komponen Kejaksaan Agung yang ada di daerah.”
“Jadi kami tadi membicarakan mekanisme tambahan pengawasan agar komponen Kejaksaan Agung di desa-desa ikut mengawasi penggunaan anggaran SPPG di seluruh Indonesia,” ucap Dadan.
Dengan penguatan ini, seluruh pengelola SPPG diminta untuk mengelola anggaran secara disiplin, mengikuti standar operasional prosedur (SOP), serta petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
BGN menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi agar kualitas makanan bergizi yang disalurkan tetap sesuai standar nasional.
“Jadi saya menggarisbawahi kepada seluruh mitra (SPPG) agar menggunakan uang sesuai dengan SOP (Standar Opersional Prosedur) yang ada, sesuai Juknis (Petunjuk Teknis) yang ada, digunakan seoptimal dan setransparan mungkin untuk program MBG,” tegasnya.
Pemerintah juga tidak segan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggaran dalam pengelolaan dana program ini.
Sanksi tersebut dimulai dari peringatan administratif hingga penghentian operasional secara permanen bagi pelanggar berulang.
“Kita ada mekanisme tentu ada Surat Peringatan Pertama, Surat Peringatan Kedua, penutupan sementara.”
“Kemudian kita berikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Kalau dia mengulangi lagi pelanggarannya, tidak tertutup kemungkinan untuk ditutup permanen.”
“Kalau memang ada penyimpangan anggaran dan dibuktikan secara hukum, tidak tertutup kemungkinan (tindakan hukum),” tutupnya.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas program MBG agar benar-benar menjadi solusi peningkatan gizi masyarakat Indonesia.***