Niat hati ingin merayakan Lebaran dengan suka cita, ratusan warga di Cianjur justru harus gigit jari. DS (43), sosok yang selama belasan tahun dipercaya sebagai bos arisan paket sembako, kini resmi menyandang status tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cianjur setelah “bom waktu” bisnisnya meledak tepat sebelum Idulfitri 1447 H.
Pelarian DS (43) berakhir di tangan aparat. Polisi resmi menetapkan wanita asal Cilaku ini sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan arisan paket Lebaran yang merugikan ratusan warga. DS kini terancam hukuman hingga empat tahun penjara sesuai Pasal 492 dan 486 KUHP terbaru.
Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dan memeriksa sejumlah saksi. “DS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Cianjur,” tegasnya, Jumat (20/3/2026).
Skema Belasan Tahun yang Runtuh
Penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan: bisnis arisan ini ternyata telah berjalan belasan tahun dengan sistem “gali lubang tutup lubang”. Petaka muncul tahun ini ketika aliran uang tersumbat, membuat janji paket sembako menjelang Lebaran gagal terealisasi.
Ironisnya, DS diketahui memiliki utang pribadi mencapai lebih dari Rp1 miliar. Sebagian besar asetnya pun sudah dijaminkan ke bank, sehingga tipis harapan bagi para korban untuk mendapatkan ganti rugi dalam waktu dekat.
Kerugian Mencapai Setengah Miliar
Hingga saat ini, tercatat sedikitnya 400 warga dari Kecamatan Cibeber dan Cilaku menjadi korban dengan total kerugian ditaksir melampaui Rp500 juta. Salah satu korban, Papat Fatimah, mengaku telah menyetor uang hingga Rp2,2 juta namun hanya mendapat janji palsu.
“Sudah ditanyakan dua kali, bilangnya tanggal 28, lalu janji lagi H-3 Lebaran. Pas didatangi ramai-ramai, jawabannya malah uangnya sudah tidak ada,” tutur Papat dengan nada kecewa.
Polisi Buka Posko Pengaduan
Mengingat jaringan arisan ini diduga menyebar hingga ke wilayah Cianjur Selatan, Polres Cianjur secara resmi membuka Posko Laporan Arisan Paket Lebaran Bodong. Langkah ini diambil untuk mendata total pasti korban dan nilai kerugian secara keseluruhan.
Sementara itu, polisi memastikan bahwa para kolektor atau pegawai arisan tidak ikut dijerat status tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, mereka murni bekerja sebagai perantara dan tidak mengetahui praktik penggelapan yang dilakukan oleh DS.
Situasi di rumah tersangka yang sempat memanas akibat gerudukan warga pada Rabu (18/3) kini telah kondusif di bawah pengamanan ketat kepolisian.